Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPD RI Surati MK soal Pernyataan 'Goblok' Oleh OSO

Surat tersebut sebagai balasan atas Somasi yang dilayangkan MK terhadap Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang ( OSO).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPD RI Surati MK soal Pernyataan 'Goblok' Oleh OSO
Tribunnews.com
Oesman Sapta Odang (OSO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah mengirim surat ke Mahkamah Konstitusi ( MK) .

Surat tersebut sebagai balasan atas Somasi yang dilayangkan MK terhadap Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang ( OSO).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPD, Ma'ruf Cahyono menilai pernyataan 'Goblok' oleh Ketua DPD Oesman Sapta (OSO) di sebuah stasiun televisi tak bermaksud merendahkan MK.

"Pernyataan Oesman Sapta disampaikan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD yang bertugas memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah," kata Ma'ruf dalam keterangannya, Rabu (1/8/2018).

Adapaun menurut Maruf, dalam surat yang dikirimkan ke MK, terdapat enam poin yang disampaikan.

Mulai dari penjelasan tentang hak konstitusional pimpinan dan anggota DPD, hingga tentang dasar pernyataan Ketua DPD terkait Putusan MK.

"Intinya, Ketua DPD sangat menghormati hukum, berharap agar putusan-putusan MK mencerminkan ras keadilan dan kepastian hukum. Somasi MK kami respon di hari yang sama, membuktikan bahwa DPD sangat menghormati wibawa dan kewenangan masing-masing lembaga negara," kata Ma'ruf.

Berita Rekomendasi

Menurut Ma'ruf, OSO hanya melontarkan kritikan soal keputusan MK yang melarang anggota DPD jadi Pengurus Parpol. Sebagai anggota DPD, OSO memiliki hak untuk memberikin kritik terhadap persoalan apapun, termasuk putusan MK.

“Prinsipnya, Pak Oesman Sapta sangat menghormati hukum, termasuk putusan tersebut. Pernyataan itu, tak bermaksud menghina atau merendahkan kehormatan dan kewibawaan MK, Hakim Konstitusi, maupun putusannya," katanya.

Menurut Maruf kritikan OSO terhadap putusan MK tersebut jelas dan berdasar. Dalam cara stasiun televisi yang menjadi keberatan MK tersebut, OSO memaparkan alsan sejumlah kritikan.

Diantaranya, MK tak melibatkan DPD sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 182 huruf 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Kemudian, putusan yang bersifat final dan mengikat itu, dikeluarkan saat tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 telah berjalan.

"Jika dicermati, pernyataan beliau justru sangat menghormati dan mencintai MK. Pak Oesman tidak mau lembaga hukum terseret arus politik, apalagi menghilangkan hak-hak politik dan konstitusional warga negara, khususnya para calon anggota legislatif DPD yang berasal dari pengurus partai politik," katanya.

MK melayangkan somasi kepada Oesman Sapta Odang (OSO) atas pernyataannya di sebuah stasiun televisi swasta (26/7/2018). OSO mengkritik keras atas larangan MK kepada calon anggota DPD yang menjadi pengurus partai.

"Terhadap hal tersebut Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan surat keberatan kepada Bapak Oesman Sapta Odang, pada hari ini," ucap Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah, Selasa kemarin (31/7/2018).

Guntur mengatakan pernyataan atau kritik OSO tersebut. Telah merendahkan martabat MK.

"MK itu goblok, karena tidak menghargai kebijakan yang telah diputuskan oleh, oleh siapa? Oleh KPU. Jadi itu porsinya KPU bukan porsinya MK," kata OSO di acara televisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas