Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Dirut PT Moderna Teknik Perkasa di Kasus Korupsi Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar

Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap terhadap Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar oleh tersangka SP.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Periksa Dirut PT Moderna Teknik Perkasa di Kasus Korupsi Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar
Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung, Sutrisno saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018). Sutrisno ditangkap saat diduga akan menghadap Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tulungagung Jariyanto. Diduga penangkapannya terkait suap proyek infrastruktur yang tengah digarap Pemkab Tulungagung. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Moderna Teknik Perkasa, Susilo Prabowo.

Pemeriksaan terhadap Susilo alias SP terkait kasus korupsi suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Pemerintah Kota Blitar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (1/8/2018).

Febri berujar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lain terkait kasus yang sama. Yakni, Kepala Dinas PU Pemda Kota Blitar Hermansuah Permadi, pensiunan PNS BPKAD Kabupaten Tulungagung Sri Pamuni, PNS atau Ajudan Walikota Blitar Hendi Aris Setiawan, PNS atau BPKAD Kabupaten Tulungagung Yamani.

Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap terhadap Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar oleh tersangka SP.

KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo di Jakarta.

Baca: Januari-Juni 2018, Apple Bukukan Laba Rp 165 Triliun!

Berita Rekomendasi

Susilo Prabowo diduga yang memberi uang suap ke Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Uang suap itu diberikan melalui seorang perantara. Penyidik KPK sudah menetapkan tersangka dan menahan Samanhudi Anwar dan Syahri Mulyo di Jakarta.

Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Syahri Mulyo, Agung Prayitno dan Sutrisno disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo Prabowo sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas