Kuasa Hukum Arnita Turnip Minta Pemkab Simalungun Penuhi Hak Beasiswa Kliennya
Pemberhentian itu diduga keras karena adanya isu SARA yakni keputusan Arnita untuk berpindah agama menjadi mualaf.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB), harus berhenti kuliah lantaran beasiswanya dihentikan Pemkab Simalungun, Sumatera Utara.
Pemberhentian itu diduga keras karena adanya isu SARA yakni keputusan Arnita untuk berpindah agama menjadi mualaf.
Kuasa hukum Arnita, Aldwin Rahadian mendesak Pemkab Simalungun untuk melakukan penyelesaian dan pemenuhan hak beasiswa kliennya.
"Saya mendesak Pemkab Simalungun, melakukan penyelesaian dan pemenuhan hak beasiswa Arnita yang menjadi klien kami disertai klarifikasi dengan legal standing yang jelas," ujar Aldwin, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/8/2018).
Baca: Wapres JK Bertemu Presiden Zanzibar, Indonesia Tawarkan Beasiswa
Ia sangat menyayangkan adanya tindakan diskriminasi dalam pendidikan. Apalagi yang menjadi korban adalah penerus bangsa yang berniat belajar.
Menurutnya, hal ini tidak dapat diterima. Terlebih, ia melihat kliennya memiliki Indeks Prestasi (IP) yang cukup bagus di kampusnya.
Arnita, kata dia, juga selama mengikuti penyelenggaraan akademik tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib kampus. Selain itu, ia juga berasal dari kondisi ekonomi keluarga yang membutuhkan beasiswa untuk melanjutkan kuliah.
"Tidak boleh ada diskriminasi dan SARA dalam kebijakan pendidikan, apalagi mal administrasi yang menyebabkan nasib mahasiswa terkatung-katung," ungkapnya.
Aldwin mengatakan tidak adanya kejelasan alasan atau dasar pertimbangan dari Pemkab Simalungun dalam kasus ini, ditunjukkan dengan tanda “strip” pada pertimbangan pemberhentian beasiswa.
"Sekali lagi kami meminta agar adinda Arnita dikembalikan haknya, dan bisa memulai kembali perkuliahan pada tanggal 1 September 2018," pungkasnya.
Sebelumnya, Arnita Rodelina Turnip harus berhenti kuliah karena beasiswanya dihentikan oleh Pemkab Simalungun.
Saat ini kasusnya telah sampai ke pelaporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
Penghentian beasiswa sendiri mulai dilakukan pada September 2016, ketika Arnita masih duduk di bangku Semester kedua. Namun dalam surat penghentian yang datang dari Dinas Pendidikan Simalungun selaku penanggungjawab program beasiswa, tidak ada penjelasan alasan penghentian.
Sampai saat ini, sudah lima semester uang kuliah Arnita tertunggak karena tidak dibayarkan Pemkab Simalungun. Totalnya sekitar Rp 55 juta.
Orangtua Arnita yang adalah keluarga petani tidak sanggup melunasi utang tertinggak tersebut. Mereka melapor ke Ombudsman yang dengan segera membentuk Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).
Ombudsman sudah mengontak pihak IPB untuk tidak memberhentikan Arnita sebagai mahasiswa IPB. Selain itu Ombudsman sudah meminta Kadis Pendidikan Simalungun menjelaskan duduk perkara penghentian beasiswa.