Pengamat: Jangan Desak-desak MK Segera Putuskan soal Jabatan Wapres
Apalagi sampai mendesak MK keluarkan putusan sebelum batas pendaftaran capres dan cawapres 10 Agustus mendatang.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua pihak, siapapun juga diharapkan tidak mendesak-desak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera mengeluarkan putusan mengenai periode jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Apalagi sampai mendesak MK keluarkan putusan sebelum batas pendaftaran capres dan cawapres 10 Agustus mendatang.
"Jangan didesak-desak dan biarkan proses berjalan di MK sehingga jangan seolah-olah MK bekerja di bawah tekanan," kata Direktur Eksekutif Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto ketika dikonfirmasi, Jumat (3/8/2018).
Menurut Cak Nanto, sapaan akrab Sunanto, tanpa harus menunggu putusan MK sebenarnya sesuai UUD 45 masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur hanya dua periode.
"Namun kalau MK hendak putuskan sebelum tanggal 10 silahkan untuk memberikan kepastian hukum namun jangan muncul kesan seolah terburu-buru," kata Cak Nanto.
Dia berharap persoalan politik praktis tidak membelenggu hukum dan aturan perundang-undangan yang sudah diterapkan di negeri ini.
Sebelumnya Perindo berharap Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebelum berakhirnya masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang berlangsung 4-10 Agustus 2018.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Perindo, Ricky K Margono, awal pekan ini.
Senin kemarin, MK menggelar sidang perbaikan uji materi soal masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu.
Sidang ini merupakan sidang kedua, setelah sebelumnya dilakukan sidang pendahuluan pada 18 Juli 2018 lalu. Dalam uji materi UU Pemilu yang diajukan Perindo, Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi pihak terkait.