Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Jangan Desak-desak MK Segera Putuskan soal Jabatan Wapres

Apalagi sampai mendesak MK keluarkan putusan sebelum batas pendaftaran capres dan cawapres 10 Agustus mendatang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat: Jangan Desak-desak MK Segera Putuskan soal Jabatan Wapres
KOMPAS IMAGES
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua pihak, siapapun juga diharapkan tidak mendesak-desak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera mengeluarkan putusan mengenai periode jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Apalagi sampai mendesak MK keluarkan putusan sebelum batas pendaftaran capres dan cawapres 10 Agustus mendatang.

"Jangan didesak-desak dan biarkan proses berjalan di MK sehingga jangan seolah-olah MK bekerja di bawah tekanan," kata Direktur Eksekutif Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto ketika dikonfirmasi, Jumat (3/8/2018).

Menurut Cak Nanto, sapaan akrab Sunanto, tanpa harus menunggu putusan MK sebenarnya sesuai UUD 45 masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur hanya dua periode.

"Namun kalau MK hendak putuskan sebelum tanggal 10 silahkan untuk memberikan kepastian hukum namun jangan muncul kesan seolah terburu-buru," kata Cak Nanto.

Dia berharap persoalan politik praktis tidak membelenggu hukum dan aturan perundang-undangan yang sudah diterapkan di negeri ini.

Sebelumnya Perindo berharap Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebelum berakhirnya masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang berlangsung 4-10 Agustus 2018.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Perindo, Ricky K Margono, awal pekan ini.

Senin kemarin, MK menggelar sidang perbaikan uji materi soal masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu.

Sidang ini merupakan sidang kedua, setelah sebelumnya dilakukan sidang pendahuluan pada 18 Juli 2018 lalu. Dalam uji materi UU Pemilu yang diajukan Perindo, Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi pihak terkait.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas