Yusuf Supendi Meninggal Dunia, KPU Sebut Posisinya Masih Dapat Digantikan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, mengatakan posisi Yusuf Supendi masih dapat digantikan orang lain
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan, Yusuf Supendi meninggal dunia. Bagaimana kelanjutan pencalegan pendiri PKS itu di KPU RI?
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, mengatakan posisi Yusuf Supendi masih dapat digantikan orang lain.
Baca: Meninggalnya Yusuf Supendi Diduga karena Keletihan Usai Ikuti Pelatihan Pencalegan
"Kalau meninggal dunia bisa digantikan," ujar Wahyu, Jumat (3/8/2018).
Berdasarkan Peraturan KPU Pasal 23 ayat 1 Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan bacaleg yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) dan meninggal dunia dapat diganti.
Pasal 23 ayat (1) DCS anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat diubah apabila:
a. bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait denga persyaratan bakal calon;
b. bakal calon meninggal dunia; atau
c. bakal calon menungudurkan diri.
Pasal 23 ayat (2) Perubahan DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat diajukan calon pengganti tanpa mengubah nomor urut calon yang tidak diganti.
Merujuk pada pasal itu, pada saat ini tahapan masih perbaikan berkas pencalonan, belum sampai DCS. DCS baru akan ditetapkan pada 7 Agustus 2018.
Baca: Isak Tangis Warnai Kedatangan Jenazah Yusuf Supendi di Rumah Duka
"Nama baru, kan partai politik dapat mengirimkan 100 persen di dapil. Kalau meninggal dunia di luar kemampuan manusia siapapun. Sehingga kalau meninggal dunia bisa diganti," tambahnya.
Seperti diketahui, Yusuf Supendi mendaftarkan sebagai bacalag dari PDI P dari daerah pemilihan (dapil) Jabar V. Sebelumnya, dia turut mendirikan PKS pada 1998.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.