Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Kembalikan Berkas Sengketa Permohonan Verifikasi Bacaleg Partai Hanura

Partai Hanura memperbaiki berkas sengketa permohonan verifikasi daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI ke Bawaslu RI.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bawaslu Kembalikan Berkas Sengketa Permohonan Verifikasi Bacaleg Partai Hanura
TRIBUNNEWS/AMRIYONO PRAKOSO
Pimpinan Bawaslu, Rahmat Bagja 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Hanura memperbaiki berkas sengketa permohonan verifikasi daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI ke Bawaslu RI.

Permohonan sengketa merupakan dampak dari hanya sembilan bacaleg DPR RI dari 575 total bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU RI.

Pada Jumat (3/8/2018), partai yang dikomandani Oesman Sapta Odang itu memasukkan berkas sengketa ke Bawaslu RI. Namun, berkas sengketa itu masih dinilai kurang oleh lembaga pengawas pemilu itu.

Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya menunggu Partai Hanura memperbaiki berkas tersebut sampai Rabu (8/8/2018).

Baca: Anak Penjahit Ini Berprestasi dan Diterima di Akpol, Sang Ayah Harus Menabung Dulu Untuk Ke Semarang

"Itu masalah keterlambatan ya itu, soal berita acara dengan KPU. Kan mereka dapat berita acara tuh. Dan berita acara itu yang disengketakan," ujar Bagja, saat dihubungi, Minggu (5/8/2018).

Melihat ketetapan sebelumnya dari KPU RI, maka pada tanggal 7 Agustus merupakan waktu terakhir lembaga penyelenggara Pemilu itu memverifikasi berkas hasil perbaikan bacaleg di semua tingkatan.

BERITA REKOMENDASI

Pada 8-12 Agustus 2018, KPU menyusun dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kab/kota. Lalu, dilanjutkan pengumuman DCS itu serta melihat persentase keterwakilan perempuan, pada 12-14 Agustus 2018.

Namun, Bagja meminta agar KPU mematuhi mekanisme sengketa verifikasi daftar bacaleg.

"Iya kita lihat keburu atau tidak. Semoga keburu. Tapi kalau tidak keburu seharusnya mengikuti. Harusnya tetap diikuti teman-teman KPU. Iya, kita lihat.
Proses sengketa kita usahakan cepat," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas