Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPK Ungkap Empat Penyimpangan SKL BLBI ke Sjamsul Nursalim

MSAA sendiri merupakan perjanjian penyelesaian BLBI dengan jaminan aset obligor. Padahal, dalam kenyataannya, piutang tersebut macet.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BPK Ungkap Empat Penyimpangan SKL BLBI ke Sjamsul Nursalim
ISTIMEWA
Sjamsul Nursalim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil Audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan empat penyimpangan dalam pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Penyimpangan tersebut dilakukan oleh Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Pertama, terjadi misrepresentasi utang petambak sebesar Rp 4,8 triliun," kata ahli dari BPK I Nyoman Wara saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8/2018).

Nyoman menjelaskan Sjamsul Nursalim menyatakan piutang Rp 4.8 triliun sebagai aset lancar pada perhitungan jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA).

Baca: BPK Kantongi Bukti Piutang Sjamsul Nursalim Macet

MSAA sendiri merupakan perjanjian penyelesaian BLBI dengan jaminan aset obligor. Padahal, dalam kenyataannya, piutang tersebut macet.

Penyimpangan kedua yakni dilakukan pengalihan penanganan aset kredit tanpa melibatkan divisi aset manajemen investasi (AMI).

Menurut Nyoman, pada 21 Mei 2002, Ketua BPPN minta aset dijual melalui aset manajemen kredit (AMK) tanpa mengikutsertakan divisi AMI.

BERITA TERKAIT

Sehingga utang petambak tidak lagi menjadi tanggung jawab pemegang saham.

Rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menghitung utang petambak menjadi Rp 100 juta per petambak.

"Utang petambak secara keseluruhan menjadi Rp 1,1 triliun. Sedangkan, sisanya dihapuskan," terang Nyoman.

Penyimpangan ketiga, ditemukan fakta dalam persetujuan KKSK atas penyelesaian MSAA, Kepala BPPN tidak memberikan informasi lengkap Sjamsul masih punya kewajiban tambahan karena ada misrepresentasi

Lanjut penyimpangan keempat, Kepala BPPN menandatangani akta penyelesaian akhir pada 12 april 2004. Kemudian, menandatangani SKL kepada Sjamsul pada 26 April 2004.

"Padahal saat itu Sjamsul belum selesaikan misrepresentasi piutang Rp 4,8 triliun. Misrepresentasi adalah pelaggaran jaminan atas pernyataan Sjamsul. Itu dapat diminta ganti rugi sesuai MSAA," tambah Nyoman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas