Bupati Abdul Latif Dituntut 8 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik Selama 5 Tahun
Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan melakukan korupsi, menjatuhkan pidana penjara 8 tahun
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif dituntut 8 tahun penjara karena menerima suap dari proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai.
"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan melakukan korupsi, menjatuhkan pidana penjara 8 tahun ditambah denda Rp 600 juta. Jika denda tidak bisa dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ucap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan, Senin (6/8/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa Abdul Latif yakni tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, keterangan yang disampaikan berbelit-belit dan tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan hingga telah menciderai amanat rakyat selaku kepala daerah.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim memberikan pidana tambahan berupa penjabutan hak politik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani masa hukumannya.
"Menjatuhkan pidana tambahan selama 5 tahun pencabutan hak politik dan membayar biaya perkara Rp 10 ribu," kata jaksa KPK.
Selanjutnya, ketua majelis hakim Ni Made Sudani menyampaikan terdakwa Abdul Latif punya kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Diputuskan pledoi Abdul Latif akan disampaikan pada sidang berikutnya, Senin (20/8/2018). Nantinya di sidang pledoi, Abdul Latif akan membacakan pledoi sendiri begitu juga dengan kuasa hukumnya.
Sebelumnya Abdul Latif didakwa menerima suap Rp 3,6 miliar terkait proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai.
Abdul Latif menerima suap dari Direktur Utama PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono selaku pemenang lelang proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai.
Suap diberikan Donny ke Abdul Latif melalui Ketua Kadin Kab Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani. Donny memberikan dua lembar bilet giro yang pencairannya dilakukan dalam dua tahap.
Abdul Latif diancam pidana dalam Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.