KPK Imbau Capres dan Cawapres Segera Lapor Harta Kekayaan
Dia menjelaskan, pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan satupun dari bakal capres dan cawapres.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sudah dibuka sejak tanggal 4 Agustus 2018 sampai dengan 10 Agustus 2018.
Oleh karena itu, dikatakan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa, agar semua capres dan cawapres segera melaporkan harta kekayaannya.
"Hal itu sesuai dengan imbauan KPK sebelumnya agar para calon tak melaporkannya pada batas akhir pendaftaran. Sesegera mungkin saja jika bisa," kata Cahya dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Dia menjelaskan, pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan satupun dari bakal capres dan cawapres.
Cahya menerangkan, KPK membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi persyaratan. Setelah semua dokumen laporan diterima, KPK akan melakukan klarifikasi.
"Kami harus ada proses verifikasi, memastikan semua terisi lengkap, dokumen pendukung juga dipastikan lengkap," katanya.
Jika ada data atau dokumen yang kurang lengkap, maka pelapor akan diminta menyerahkan dokumen tambahan.
Selain itu, menurut Cahya, seperti pada periode lalu, KPK akan mendeklarasikan jumlah harta kekayaan calon presiden dan wakil presiden.
Adapun proses pelaporan pada tahun ini menggunakan sistem pelaporan online melalui situs elhkpn.kpk.go.id, sehingga tidak menggunakan formulir yang lama.
"Kalau mau datang tanya atau serahkan dokumen kelengkapan, kami siap menerima dan membantu para calon. Melalui telepon juga bisa kami dihubungi. Kami siap melayani," kata Cahya.