Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik Menjelang Hari Raya Idul Adha 2018
Menjelang hari raya Idul Adha, penjual hewan kurban mulai banyak bermunculan. Namun tak semua hewan dapat dijadikan binatang kurban.
Penulis: Diah Ana Pratiwi
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM - Hari raya Idul Adha diperkirakan jatuh pada tanggal 22 Agustus 2018 sesuai dengan kalender pemerintah.
Masyarakat Indonesia biasa menyebut hari raya Idul Adha dengan hari raya kurban.
Kurban adalah persembahan kepada Allah (seperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari Lebaran Haji).
Menjelang hari raya Idul Adha, penjual hewan kurban mulai banyak bermunculan.
Namun tak semua hewan dapat dijadikan binatang kurban.
Berikut beberapa cara untuk memilih hewan kurban, baik domba, kambing, sapi, kerbau maupun unta.
Melansir dari nu.or.id, untuk menjadi hewan kurban domba setidaknya harus berusia lebih dari satu tahun.
Bisa juga dijadikan hewan kurban saat domba sudah berganti giginya.
Sedangkan kambing kacang minimal harus berusia lebih dari dua tahun.
BACA: Idul Adha 2018 Segera Tiba, Mana yang Harus Didahulukan, Kurban atau Akikah?
Sapi dan kerbau juga harus mempunyai usia lebih dari dua tahun untuk menjadi hewan kurban.
Yang ingin berkurban unta harus memastikan usia hewan berpunuk tersebut telah lebih dari lima tahun.
Selain dari usia dan jenisnya, hewan kurban juga harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.
Sebelum membeli, pastikan dulu hewan kurban tidak dalam kondisi matanya buta, sakit, kakinya pincang dan terlalu kurus atau gemuk.
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420).
Cacat hewan seperti putus telinga atau ekornya juga tidak sah dijadikan hewan kurban.
Sebab cacat ini mengakibatkan daging hewan kurban berkurang.
Untuk hewan yang dikebiri dan pecah tanduknya termasuk cacat yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban.
Hal ini disebabkan karena pecah tanduk dan kebiri tak mengakibatkan daging hewan berkurang.
Melansir dari nu.or.id, "Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban" yang terbit pada Jumat, 25 Agustus 2017 20:00
(Tribunnews.com/Diah Ana)