IAP Jelaskan Urgensi Diterbitkannya Pemen ATR yang Mengatur Penyusunan RDTR
Bernardus meminta pemerintah melibatkan IAP dalam merekomendasikan tenaga ahli perencana yang memiliki kompetensi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Pertama, harus sinkron dengan kebijakan satu peta (one map policy) yang diatur dalam Perpres No. 9 Tahun 2016 di mana mensyaratkan adanya kesatuan informasi geotematik spasial pada skala 1:50.000 yang dapat mendukung perencanaan ruang.
"Padahal, dalam penyusunan RDTR harus menggunakan skala. 1: 5.000. Ini yang harus disinkronkan," kata Bernardus.
Kedua, pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 dimana penyusunan RDTR dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Sinkronisasi dibutuhkan tidak hanya dalam level kebijakan antar kementerian/lembaga terkait, tapi juga pada level teknis pelaksanaan yang melibatkan tenaga-tenaga ahli bidang penataan ruang.
Ketidaksinkronan kebijakan dan pelaksanaan dapat menghambat dan memperlambat proses penyelesaian percepatan RDTR di Kabupaten/Kota.
Karena itu, Bernardus meminta pemerintah melibatkan IAP dalam merekomendasikan tenaga ahli perencana yang memiliki kompetensi dalam penyusunan RDTR, kebijakan satu peta dan pelaksanaan KLHS.
"Bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait, IAP terlibat dalam proses validasi dan penjaminan mutu hasil pekerjaan penyelesaian percepatan RDTR, kebijakan satu peta dan pelaksanaan KLHS," kata Bernardus. (Kontan/*)