Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus RAPBN-P 2018, KPK Siap Periksa Pejabat Kemenkeu dan Kemenkes

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus RAPBN-P 2018, KPK Siap Periksa Pejabat Kemenkeu dan Kemenkes
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka kasus dugaan suap usulan dana RAPBN-P Tahun Anggaran 2018 sekaligus anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono saat keluar menggunakan rompi orange seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/5/2018) dini hari. Dalam kasus ini, KPK menduga Amin selaku anggota Komisi XI DPR dari Demokrat menerima suap sebesar Rp 500 juta terkait usulan dana dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018 agar mengupayakan dua proyek di Kabupaten Sumedang masuk dalam RAPBN-P tersebut. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Budiarso Teguh, terkait kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018, Senin (13/8/2018).

Selain Budiarso, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran pada Setjen Kementerian Kesehatan RI, Bayu Teja Muliawan, serta Direktur CV Palem Gunung Raya, Arif Budiman, juga turut diperiksa KPK.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (13/8/2018).

Sedangkan, anggota DPR RI Fraksi PAN, Sukiman, bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka. KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast.

Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas