Kasus RAPBN-P 2018, KPK Siap Periksa Pejabat Kemenkeu dan Kemenkes
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Budiarso Teguh, terkait kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018, Senin (13/8/2018).
Selain Budiarso, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran pada Setjen Kementerian Kesehatan RI, Bayu Teja Muliawan, serta Direktur CV Palem Gunung Raya, Arif Budiman, juga turut diperiksa KPK.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (13/8/2018).
Sedangkan, anggota DPR RI Fraksi PAN, Sukiman, bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka. KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast.
Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.