Dugaan Korupsi PLTU Riau-1, KPK Periksa Direktur Pengembangan dan Niaga PT PJB
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Eni Saragih)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), Henky Heru Basudewo.
Dia rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Eni Saragih)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Untuk diketahui di perkara ini, Wakil Ketua Komisi 7 DPR, Eni Maulani Saragih diduga menerima suap senilai Rp 4,8 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mengatur perusahaan Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
Baca: Data Lengkap Juara Umum Seluruh Kelas di Yamaha Sunday Race 2018 Seri Pamungkas
Padahal PT PLN telah menunjuk anak usahanya yakni PT PJB untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. KPK mengendus ada peran Eni Saragih dan Menteri Sosial, Idrus Marham, serta Dirut PT. PLN, Sofyan Basir, sampai akhirnya Blackgold masuk konsorsium proyek.
Baik Sofyan maupun Idrus Marham usai diperiksa KPK juga mengaku kenal dan pernah bertemu dengan Kotjo. Kotjo merupakan pemilik saham Blackgold.
Baca: Silaturahim ke PP Muhammadiyah, Sandiaga Sebut Ulama Jadi Bagian Penting Timses
Sementara Sofyan juga mengaku dekat dengan Idrus dan sering melakukan pertemuan informal termasuk saat bermain golf.
Eni Saragih juga mengaku ada peran Sofyan dan Kotjo sampai akhirnya PT. PJB menguasai 51 persen aset, sehingga PJB bisa menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.