Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Jajaran Direksi Dinas PUPR Lampung Selatan

Mereka adalah Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lamsel, Yudi Siswanto, dan Kepala Dinas PUPR Lamsel, Anjar Asmara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Jajaran Direksi Dinas PUPR Lampung Selatan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua jajaran direksi Dinas PUPR Lampung Selatan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, kedua jajaran direksi tersebut bakal diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan

Mereka adalah Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lamsel, Yudi Siswanto, dan Kepala Dinas PUPR Lamsel, Anjar Asmara.

"Keduanya akan diperiksa untuk tersangka GR (Gilang Ramadhan)," terang Febri di KPK, Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Diketahui atas OTT di Lampung Selatan, Kamis (26/7/2018) malam lalu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lamsel tahun anggaran 2018. 

Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Kabupaten Lamsel periode 2016-2021, Zainudin Hasan (ZH), Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Anjar Asmara (AA) sebagai penerima dan pihak swasta dari CV 9 Naga, Gilang Ramadhan (GR) sebagai pemberi.

Baca: PP Muhammadiyah Beri Masukan untuk Kebijakan Prabowo-Sandiaga

Berita Rekomendasi

‎Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Bhakti, dan Anjar Asmara disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas