Pengembangan Sistem Kesejahteraan Sosial Terpadu Harus Hati-hati
KEIN memandang Sistem Kesejahteraan Sosial Terpadu Nasional perlu untuk dikembangkan meskipun harus dengan kehati-hatian.
Editor: Content Writer
Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) memandang Sistem Kesejahteraan Sosial Terpadu Nasional perlu untuk dikembangkan meskipun harus dengan prinsip kehati-hatian mengingat pentingnya data tersebut.
Wakil Ketua KEIN Arif Budimanta mengatakan Sistem Kesejahteraan Sosial Terpadu Nasional (SKSTN) nantinya akan menjadi pusat rujukan data kesejahteraan sosial dan solusi penyediaan data untuk program kesejahteraan sosial di semua level.
"Untuk bisa menangangani kemiskinan dengan benar dan tepat sasaran, data merupakan kunci utama dan harus diakui akurasi data kita masih belum baik di sana," ujarnya, Selasa (14/8/2018).
Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial akan melelang Proyek Pengelolaan Data Kemiskinan dengan sistem Kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk mewujudkan pengembangan SKSTN.
Berdasarkan data PT Sarana Multi Infrastruktur, skema proyek tersebut yakni pembangunan sistem informasi berupa data center, pengadaan software pendukung, penyediaan jaringan virtual private network di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian, penyediaan layanan cloud computing, pelaksanaan bimbingan teknis serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi sistem, dan penyediaan data center mall dengan mekanisme pengembalian availability payment.
"Oleh karena itu, kerja sama ini harus diatur sedemikian rupa mengenai do's and don’ts dengan peraturan atau perjanjian yang mengikat. Apa yang boleh dilakukan oleh swasta dan apa yang tidak boleh," ucap Arif.
Lebih lanjut ia menyampaikan keikutsertaan badan usaha hanya sebatas membuat, mengelola, dan merawat sistemnya. Adapun mekanisme kerja yang berhubungan dengan data harus dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi bocornya data tersebut.
Jangan sampai, data yang dijamin kerahasiaannya oleh peraturan yang ada, dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 6 dan UU No. 16/1997 tentang Statistik pasal 21, data terpadu harus dilindungi kerahasiaannya.
"Jadi harus ditekankan sekali lagi bahwa KPBU yang dilaksanakan adalah pengembangan dan perawatan sistem, bukan dalam hal pengelolaan data, kita harus berhati-hati," katanya.
Jika sistem terpadu tersebut sudah berjalan, Arif berharap sinergi antarkementerian dan lembaga termasuk dengan pemerintahan daerah akan meningkat, utamanya dalam hal tata kelola data. Dengan demikian, tujuan e-Government dapat tercapai untuk memberikan pelayanan publik yang baik.
"Sistem yang dibangun harus sudah machine to machine. Platformnya jangan berbeda-beda. Jadi, katakanlah kita akan mengembangkan dashboard nasional SKSTN," tutup Arif. (*)