Digitalisasi Layanan Sistem Rujukan Buat Peserta JKN/KIS Hemat Waktu dan Biaya
Pelayanan sistem manual akan membuat konsumen harus bolak balik ke rumah sakit atau FKTL akibat tidak adanya kepastian rujukan
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan terus melakukan berbagai langkah untuk memberikan kemudahan bagi pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasiinal (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Salah satu yang dilakukan adalah pemanfaatan teknologi IT untuk sistem rujukan online JKN/KIS yang memungkinkan peserta bisa yang serba mudah dan cepat seperti kondisi zaman now.
Sistem ini diwajibkan bagi semua FKTP (Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Praktik Perorangan) yang sudah terhubung jaringan komunikasi internet.
Digitalisasi proses rujukan berjenjang memberikan kemudahan peserta mendapatkan pelayanan rumah sakit sesuai kopetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis.
Sistem ini memberikan kemudahan bagi peserta karena rumah sakit tujuan rujukan mengutamakan rumah sakit dengan jarak terdekat sesuai tingkatannya.
Proses pelayanan peserta di rumah sakit lebih cepat karena data tidak perlu diimput ulang saat pendaftaran.
Baca: Presiden Minta BPJS Kesehatan Tak Hilangkan Manfaat
Peserta tidak perlu khawatir kehilangan atau lupa bawa surat rujukan karena informasi peserta yang sudah terekam otomatis di rumah sakit sehingga cukup dengan menunjukkan kartu JKN/KIS atau KIS digital.
Sistem ini memberikan kepastian karena rujukan ditujujkan ke rumah sakit dengan kopetensi sesuai kebutuhan medis peserta serta mempertimbangkan kapasitas pelayanan di rumah sakit hingga terhindar dari penumpukan antrean.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief mengatakan, sebenarnya rujukan online JKN-KIS bukan sesuatu yang baru.
"Sistem ini diwajibkan bagi semua FKTP yang sudah terhubung jaringan komunikasi internet mulai 21 Juni 2018 lalu," katanya saat acara Ngopi Bareng JKN bertema Digitalisasi Layanan dengan Sistem Rujukan Online di Jakarta, Selasa (14/08/2018).
Hanya secara formal, BPJS Kesehatan mulai uji coba 15 Agustus 2018-30 September 2018 di 20.906 fasilitas kesehatan pada tanggal 15 Agustus 2018 besok
Usai masa uji coba selesai, pihaknya berharap semua pihak sudah sepakat sistem ini yang paling tepat dalam pelaksanaan sistem rujukan JKN-KIS.
Memudahkan Pilih Faskes Rujukan
Pemanfaatan teknologi IT untuk sistem rujukan online JKN/KIS telah dilaksanakan Puskesmas Depok II yang berlokasi di Jalan Lely III Condong Catur Depok Sleman.
"Hadirnya sistem ini memang memudahkan menentukan rujukan bagi pasien yang harus mendapatkan perawatan lebih lanjut," kata Y Sapto Priyatno, perawat di Puskesmas Depok.
Sebelum ada sistem rujukan online atau cara manual, mereka tidak mengetahui kondisi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang dituju apakan kosong atau penuh.
"Sekarang tinggal buka komputer, langsung bisa pilih lokasi layanan kesehatan yang bisa jadi rujukan," katanya.
Saat menggunakan manual, terkadang pasien yang akan dirujuk 'ngotot' ingin ke layanan kesehatan rujukan tertentu, namun menggunakan sistem ini pasien tidak bisa pilih sendiri.
"Saat kita rujuk dan buka sistem rujukan di komputer,muncul Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut dan sudah terdata. Kalau minta layanan rujukan yang tidak ada di sistem, otomatis akan ditolak," katanya.
Sapto mengakui, dalam operasional sistem rujukan tidak selalu mulus, salah satunya jika sistem ini mengalami offline sehingga harus kembali menggunakan sistem manual.
"Misalnya, kita menggunakan manual ternyata saat dibawa ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut ternyata bisa online bisa membuat pasien kebingungan dan harus kembali ke Puskesmas untuk rujukan online," katanya.
Lebih Efisien
Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengapresiasi langkah yang dilakukan BPJS Kesehatan ini.
Ia mengatakan, program JKN-KIS, salah satu program revolusioner jika melihat pesertanya sudah mencapai 200 juta jiwa sehingga inovasi pelayanan publik harus dikembangkan.
Tujuannya untuk memudahkan konsumen memperoleh akses pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhannya dengan memanfaatkan teknologi atau digitalisasi layanan apalagi Saat ini, 52 persen lebih adalah pengguna internet.
"Peserta JKN-KIS akan lebih efisien, lebih hemat waktu dan lebih hemat biaya. Misalnya apabila rujukan peserta tidak tepat, bisa jadi biaya transport, waktu, ataupun hal lainnya, bisa lebih besar daripada biaya pelayanan kesehatan itu sendiri,” ujar Tulus.
Seiring pemberlakuannya, Tulus mengingatkan, dengan diberlakukannya sistem online ini, BPJS Kesehatan juga harus menyiapkan penanganan pengaduan yang lebih cepat.
Baca: Presiden Minta BPJS Kesehatan Tak Hilangkan Manfaat
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefuddin menyatakan, implementasi sistem masih sangat kurang karena sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur masing-masing fasilitas kesehatan.
“Sudah saatnya untuk mengimbangi kebutuhan masyarakat di era digital kini, fasilitas kesehatan harus beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi rujukan online,” ungkapnya.
Sistem rujukan online adalah digitalisasi proses rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.
Rujukan online bersifat real time dari FKTP ke FKRTL, serta menggunakan digital documentation.
Data dari P-Care di FKTP langsung terkoneksi ke FKRTL sehingga memudahkan analisis data calon pasien.
Selain itu, dengan sistem rujukan online dapat berpotensi untuk paperless, jadi meminimalisir kemungkinan kendala yang terjadi akibat pasien lupa membawa surat rujukan.
Aplikasi JKN/KIS
Bukan kali ini saja, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta, bahkan saat sebagai calon peserta dengan memanfaatkan teknologi.
Sebelumnya BPJS Kesehatan merilis aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh pada ponsel pintar berbasis android maupun iOS.
KIS atau Kartu Indonesia Sehat ini berbentuk digital yang tertera pada smartphone ketika mengakses salah satu fitur aplikasi Mobile JKN.
KIS digital ini sama dengan kartu fisik yang dicetak sehingga memudahkan peserta BPJS yang misalnya lupa membawa kartu fisik saat berobat ke fasilitas kesehatan tinggal menunjukkan kartu digital tersebut.
Selain itu Mobile JKN bisa dimanfaatkan untuk perubahan data peserta, misalnya mengupdate identitas pribadi tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Peserta mandiri bisa memanfaatkan fiturpembayaran melalui smartphone karena BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan bank nasional sepeti Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
Fitur lainnya yakni penyampaian keluhan. Jika ada persoalan di hadapi, bisa langsung mengakses fitur keluhan di Mobile JKN.
Baca: Perluas Kepesertaan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Gandeng Dewan Masjid Indonesia
Satu fitur unggulan lainnya yakni Screening, merupakan fitur untuk mengecek kondisi peserta BPJS, apakah sehat atau berisiko mengidap penyakit kronis seperti diabetes dan tekanan darah tinggi.
Peserta yang mengakses fitur ini, harus menjawab sejumlah pertanyaan yang disertai pilihan jawaban terkait kondisi yang dirasakan peserta.
Pendaftaran peserta baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan bisa dilakukan dengan aplikasi di telepon seluler Android dan iPhone.
Aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini akan mengurangi waktu kegiatan administratif, yang biasanya dilakukan di kantor cabang atau fasilitas kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebutkan aplikasi tersebut sebagai bentuk transformasi digital model bisnis BPJS Kesehatan.
"Aplikasi ini dapat digunakan peserta di mana saja dan kapan pun, tanpa batasan waktu," ujarnya.
Fachmi optimistis aplikasi mobile JKN dapat dimanfaatkan seluruh masyarakat Indonesia sehingga kemudahan mendapatkan layanan JKN-KIS bukan hanya milik penduduk perkotaan, melainkan milik penduduk di seluruh pelosok wilayah Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.