Digitalisasi Layanan Sistem Rujukan Buat Peserta JKN/KIS Hemat Waktu dan Biaya
Pelayanan sistem manual akan membuat konsumen harus bolak balik ke rumah sakit atau FKTL akibat tidak adanya kepastian rujukan
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan terus melakukan berbagai langkah untuk memberikan kemudahan bagi pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasiinal (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Salah satu yang dilakukan adalah pemanfaatan teknologi IT untuk sistem rujukan online JKN/KIS yang memungkinkan peserta bisa yang serba mudah dan cepat seperti kondisi zaman now.
Sistem ini diwajibkan bagi semua FKTP (Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Praktik Perorangan) yang sudah terhubung jaringan komunikasi internet.
Digitalisasi proses rujukan berjenjang memberikan kemudahan peserta mendapatkan pelayanan rumah sakit sesuai kopetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis.
Sistem ini memberikan kemudahan bagi peserta karena rumah sakit tujuan rujukan mengutamakan rumah sakit dengan jarak terdekat sesuai tingkatannya.
Proses pelayanan peserta di rumah sakit lebih cepat karena data tidak perlu diimput ulang saat pendaftaran.
Baca: Presiden Minta BPJS Kesehatan Tak Hilangkan Manfaat
Peserta tidak perlu khawatir kehilangan atau lupa bawa surat rujukan karena informasi peserta yang sudah terekam otomatis di rumah sakit sehingga cukup dengan menunjukkan kartu JKN/KIS atau KIS digital.
Sistem ini memberikan kepastian karena rujukan ditujujkan ke rumah sakit dengan kopetensi sesuai kebutuhan medis peserta serta mempertimbangkan kapasitas pelayanan di rumah sakit hingga terhindar dari penumpukan antrean.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief mengatakan, sebenarnya rujukan online JKN-KIS bukan sesuatu yang baru.
"Sistem ini diwajibkan bagi semua FKTP yang sudah terhubung jaringan komunikasi internet mulai 21 Juni 2018 lalu," katanya saat acara Ngopi Bareng JKN bertema Digitalisasi Layanan dengan Sistem Rujukan Online di Jakarta, Selasa (14/08/2018).
Hanya secara formal, BPJS Kesehatan mulai uji coba 15 Agustus 2018-30 September 2018 di 20.906 fasilitas kesehatan pada tanggal 15 Agustus 2018 besok
Usai masa uji coba selesai, pihaknya berharap semua pihak sudah sepakat sistem ini yang paling tepat dalam pelaksanaan sistem rujukan JKN-KIS.
Memudahkan Pilih Faskes Rujukan
Pemanfaatan teknologi IT untuk sistem rujukan online JKN/KIS telah dilaksanakan Puskesmas Depok II yang berlokasi di Jalan Lely III Condong Catur Depok Sleman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.