Dilaporkan Relawan Jokowi ke Bareskrim Polri, Ini Reaksi Neno Warisman
Relawan gerakan #2019GantiPresiden Neno Warisman mengaku belum mengetahui telah dilaporkan relawan Jokowi ke Bareskrim Polri.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Relawan gerakan #2019GantiPresiden Neno Warisman mengaku belum mengetahui telah dilaporkan relawan Jokowi ke Bareskrim Polri.
Diketahui, Ketua Umum Relawan Emak Militan Jokowi Indonesia (EMJI) Djati Erna Sahara terkait dugaan ujaran kebencian ke Bareskrim Polri.
Saat ditemui di pelataran Masjid Baitul Kamal, Balai Kota Depok, mantan penyanyi ini hanya menuturkan telah memiliki tim kuasa hukum bila laporan tersebut benar.
"Saya belum tahu, mungkin nanti kita lihat karena kan ada tim kuasa hukum," ujar perempuan yang pernah berduet dengan solois kondang Fariz RM di Pancoran Mas, Depok, Rabu (15/8/2018).
Saat ditanya wartawan perihal spanduk penolakan mengatasnamakan warga Depok terhadap dirinya dan pelaporan dalam perkara ujaran kebencian.
Neno mengatakan tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa, termasuk menjadi penceramah dalam pengajian.
Ia mencontohkan undangan menjadi penceramah di Masjid Baitul Kamal yang disebutnya merupakan undangan dari tetangga.
"Saya pokoknya jalan saja. Berdakwah menyampaikan kebaikan. Ini (jemaah) adalah tetangga-tetangga saya. Dan wajib bagi tetangga untuk santun kepada undangan tetangganya," ujarnya.
Sebagai informasi, pada Selasa (14/8/2018) nama Neno ramai disebut media massa karena adanya spanduk penolakan terhadap dirinya.
Satu di antaranya spanduk yang terpasang di perumahan GDC Depok, yang berjarak sekira satu jam dari Kediaman Neno di Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok.
Spanduk itu bertuliskan "Warga Depok Menolak Kedatangan Neno Warisman Menggunakan Agama untuk Misi Politik-Tolak Politisasi Agama".
Selain spanduk, Neno merupakan satu nama yang dilaporkan Djati selain Isa Ansari, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera karena ikut dalam gerakan #2019GantiPresiden.
Djati menilai gerakan #2019GantiPresiden telah memprovokasi masyarakat agar tak memilih Joko Widodo sebagai Presiden dalam Pemilihan Presiden 2019 mendatang.
Dalam laporannya, ia menyebut Neno melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 155 ayat (1), pasal 157.