Fayakhun Berikan Surat Pengajuan JC ke Majelis Hakim
Sebelum persidangan ditutup, kuasa hukum Fayakhun meminta izin ke majelis hakim untuk menyambaikan surat permohonan JC
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di sidang perdananya, Kamis (16/8/2018) terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek satelit monitoring di Bakamla Fayakhun Andriadi sempat memberikan surat pengajuan diri sebagai Justice Collabolator (JC).
Sebelum persidangan ditutup, kuasa hukum Fayakhun meminta izin ke majelis hakim untuk menyambaikan surat permohonan JC.
Baca: Fayakhun Didakwa Terima Uang 911 USD dari Suami Inneke Koesherawati
"Klien kami mengajukan diri menjadi JC. Izinkan kami sampaikan surat yang yang mulia. Termasuk juga izin untuk berobat," ucap kuasa hukum Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lanjut Fayakun berdiri dari kursi terdakwa didampingi kuasa hukum memberikan surat pengajuan JC ke tiga majelis hakim yang hadir saat sidang.
Terpisah menanggapi pengajuan JC dari Fayakhun, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK akan melihat sejauh mana keseriusan Fayakhun untuk jujur mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lainnya termasuk indikasi aliran dana pada pihak lain.
"Keseriusan dan konsistensi di sidang nanti akan sangat berpengaruh untuk menentukan apakah JPU nanti akan menerima JC dan mempertimbangkannya sebagai alasan yang meringankan atau tidak," terang Febri dalam pesan singkatnya.
Diketahui dalam surat dakwaan, Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019 disebut menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar 911.480 USD sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya dari Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Merial Esa.
Fahmi Dharmawansyah yang juga suami dari artis Inneke Koesherawati sudah lebih dulu disidang dan kini menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.
Namun beberapa bulan lalu, Fahmi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menyuap Kalapas Sukamiskin saat itu, Wahid untuk bisa mendapatkan fasilitas mewah di Lapas.
Baca: Sekjen NasDem: Yang Persoalkan Mahar Politik Masyarakat, Bukan Parpol Pengusung Jokowi
"Menurut jaksa, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan agar terdakwa mengupayakan alokasi penambahan anggaran Bakamla RI untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P tahun 2016 yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara," tegas jaksa Ikhsan Fernandi.
Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.