Tidak Ajukan Eksepsi, Sidang Fayakhun Dilanjutkan ke Pembuktian
Kami sepakat tidak mengajukan eksepsi yang mulia. Silahkan dilanjutkan dengan pembuktian
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI, Fayakhun Andriadi memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa yang dibacakan di sidang perdananya, Kamis (16/8/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami sepakat tidak mengajukan eksepsi yang mulia. Silahkan dilanjutkan dengan pembuktian," ujar kuasa hukum Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Karena tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim memutuskan sidang berikutnya akan digelar pada Senin (27/8/2018) mendatang.
"Kepada jaksa diharapkan sidang Senin (27/8/2018) nanti bisa menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi," ungkap majelis hakim.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam persidangan nanti KPK dipastikan akan menghadirkan saksi dan bukti yang relevan.
Bahkan, ujar Febri, pihaknya akan menghadirkan saksi yang bisa menjelaskan proses penganggaran di proyek ini.
"Dalam persidangan nanti KPK akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti yang relevan, termasuk pihak-pihak yang dapat menjelaskan proses penganggaran di Bakamla terkait perkara ini," kata Febri.
Diketahui dalam surat dakwaan, Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019 disebut menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar 911.480 USD sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya dari Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Merial Esa.
Fahmi Dharmawansyah yang juga suami dari artis Inneke Koesherawati sudah lebih dulu disidang dan kini menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.
Namun beberapa bulan lalu, Fahmi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menyuap Kalapas Sukamiskin saat itu, Wahid untuk bisa mendapatkan fasilitas mewah di Lapas.
Menurut jaksa, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan agar terdakwa mengupayakan alokasi penambahan anggaran Bakamla RI untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P tahun 2016 yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara," tegas jaksa Ikhsan Fernandi.
Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.