Ingin Dapat Remisi, Napi Korupsi dan Teroris Harus Mau Jadi "Justice Collaborator"
Salah satu syarat dan prosedur yang harus dipenuhi narapidana korupsi dan teroris adalah Justice Collabolator (JC)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 264 narapidana kasus korupsi dan 38 narapidana kasus teroris mendapatkan remisi saat Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyampaikan, pemberian remisi terhadap sejumlah napi tersebut berdasarkan beberapa syarat.
Baca: Berkelakuan Baik, 102 .976 Narapidana dapat Pengurangan Hukuman
Salah satu syarat dan prosedur yang harus dipenuhi narapidana korupsi dan teroris adalah Justice Collabolator (JC).
"Napi korupsi itu tentu yang memenuhi syarat JC sebanyak 264 orang. Napi teroris 38 orang memenuhi syarat JC. Kalau napi teroris harus memenuhi syarat JC dari Densus dan BNPT," ucap Yasonna di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/8/2018).
Baca: Anies Bakal Baca Buku Kebijakan Ahok di Waktu Luangnya
Selain napi korupsi dan teroris, kata Yasonna, napi narkotika juga ikut mendapatkan remisi.
Sisanya mereka yang merupakan warga binaan atas tindak kejahatan pidana umum.
"Narkotika 17.921 orang. Tentu yang Tipidum 83.259, tindak kejahatannya bukan tindak pidana khusus," katanya.
Di tempat yang sama, Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, menambahkan bahwa JC merupakan syarat tambahan bagi napi yang disebutkan untuk mendapat remisi.
"Kalau yang pidana khusus seperti korupsi, harus dapet JC dari KPK, kemudian narkotika dapet JC dari BNN, kemudian yang teroris harus dapet JC dari BNPT dan Densus 88," terangnya.