Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Dapat Remisi, Napi Korupsi dan Teroris Harus Mau Jadi "Justice Collaborator"

Salah satu syarat dan prosedur yang harus dipenuhi narapidana korupsi dan teroris adalah Justice Collabolator (JC)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ingin Dapat Remisi, Napi Korupsi dan Teroris Harus Mau Jadi
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN
Menhkumham Yasonna Laoly 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 264 narapidana kasus korupsi dan 38 narapidana kasus teroris mendapatkan remisi saat Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyampaikan, pemberian remisi terhadap sejumlah napi tersebut berdasarkan beberapa syarat.

Baca: Berkelakuan Baik, 102 .976 Narapidana dapat Pengurangan Hukuman

Salah satu syarat dan prosedur yang harus dipenuhi narapidana korupsi dan teroris adalah Justice Collabolator (JC).

"Napi korupsi itu tentu yang memenuhi syarat JC sebanyak 264 orang. Napi teroris 38 orang memenuhi syarat JC. Kalau napi teroris harus memenuhi syarat JC dari Densus dan BNPT," ucap Yasonna di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/8/2018).

Baca: Anies Bakal Baca Buku Kebijakan Ahok di Waktu Luangnya

Selain napi korupsi dan teroris, kata Yasonna, napi narkotika juga ikut mendapatkan remisi.

Sisanya mereka yang merupakan warga binaan atas tindak kejahatan pidana umum.

Berita Rekomendasi

"Narkotika 17.921 orang. Tentu yang Tipidum 83.259, tindak kejahatannya bukan tindak pidana khusus," katanya.

Di tempat yang sama, Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, menambahkan bahwa JC merupakan syarat tambahan bagi napi yang disebutkan untuk mendapat remisi.

"Kalau yang pidana khusus seperti korupsi, harus dapet JC dari KPK, kemudian narkotika dapet JC dari BNN, kemudian yang teroris harus dapet JC dari BNPT dan Densus 88," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas