Uang Suap Fayakhun Senilai Rp 13 Miliar Ditampung dalam Empat Rekening di Luar Negeri
Anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap Rp 13,3 miliar dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 Dollar AS atau setara Rp 13,3 miliar (Rp 14.600 per dolar AS) dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah terkait 'pengawalan' alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut ( Bakamla) 2016.
Uang tersebut ditampung terdakwa di empat rekening di luar negeri.
Hal itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembacaaan surat dakwaan Fayakhun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Terdakwa selaku penyelenggara negara telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji sebesar 911.480 Dollar AS," ujar jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, saat membacakan surat dakwaan.
Uang tersebut ditampung Fayakhun dalam empat rekening yang berada di luar negeri, di antaranya China dan Singapura.
Diungkap jaksa, Fayakhun menjanjikan anggaran Bakamla Rp 1,2 triliun. Dengan rincian, Rp 500 miliar untuk satelit monitoring dan Rp 720 miliar untuk drone.
Fahmi yang juga suami dari artis Inneke Koesherawati, menjanjikan fee sebesar 1 persen kepada Fayakun. Fayakhun meminta fee tersebut dibayarkan secara bertahap.
Menurut jaksa, setelah seluruh uang disetorkan, Fayakhun memerintahkan Agus Gunawan, stafnya mengambil uang tersebut secara bertahap.
"Rekening di China diperoleh terdakwa dari stafnya, Agus Gunawan. Agus mendapatkan nomor rekening dari Lie Ketty, pemilik Toko Serba Cantik Melawai," ucap jaksa KPK, M Takdir.
Menurut jaksa, uang tersebut patut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Pada saat itu, Komisi I DPR mengusulkan tambahan anggaran Bakamla Rp 3 triliun yang termasuk proyek satelit monitoring dan drone senilai Rp 850 miliar.
Menurut jaksa, anggaran tersebut diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.
Pada April 2016, saat kunjungan kerja Komisi I DPR ke kantor Bakamla di Jalan Sutomo Nomor 11 Jakarta Pusat, Fayakhun bertemu dengan Ali Fahmi Habsyi yang mengaku sebagai staf khusus Kepala Bakamla dan meminta Fayakhun agar mengupayakan usulan penambahan alokasi anggaran di Bakamla.
Dalam pertemuan berikutnya, Ali Fahmi mengatakan kepada Fayakhun bahwa nantinya akan disiapkan fee sebesar 6 persen dari nilai anggaran proyek untuk pengurusan anggaran tersebut.
Baca: 720 Napi se-Indonesia Langsung Bebas Setelah Mendapat Remisi Satu Bulan