Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Struktural KPK Minta Rotasi Dilakukan Secara Transparan dan Sesuai Aturan SDM

Proses mutasi sekitar 15 direktur, kepala biro hingga kepala bagian di KPK masih berproses meski diprotes oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pejabat Struktural KPK Minta Rotasi Dilakukan Secara Transparan dan Sesuai Aturan SDM
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses mutasi sekitar 15 direktur, kepala biro hingga kepala bagian di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berproses meski diprotes oleh Koalisi Masyarakat Sipil maupun oleh Wadah Pegawai KPK. 

Pengambilan kebijakan terkait dengan ‎sumber daya manusia melalui pergeseran sejumlah pejabat di KPK dinilai pimpinan KPK telah mempertimbangkan aspek-aspek yang diperlukan.

"Pimpinan KPK memandang keputusan rotasi tersebut sebagai jalan terbaik agar lembaga dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan misi dan visi pimpinan. Prinsipnya pergeseran dilakukan secara setara dan tidak merugikan hak pegawai yang dirotasi," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (18/8/2018).

Febri mengatakan ‎terkait keberatan yang disampaikan oleh Wadah Pegawai KPK, sebagai respon, telah dilakukan rapat bersama untuk mendengar masukan dari pegawai dan beberapa pejabat di KPK.

Baca: Biasa Memanjat Pohon, Yohanes Gama Tak Takut Panjat Tiang Bendera Setinggi 13 Meter

"Salah satu poinnya adalah agar disusun aturan yang lebih rinci. Hal tersebut sedang dilakukan saat ini," ungkap Febri.

Terkait informasi 15 pejabat struktural mengirimkan surat pada pimpinan yang isinya menolak rotasi tersebut, Febri menjelaskan melalui surat itu pada prinsipnya 15 pejabat ini mendukung kebijakan rotasi tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun yang diharapkan rotasi dilakukan sesuai dengan PP 63 th 2005 tentang manajemen SDM KPK, khususnya Pasal 13 ayat (2) yang mengatur rotasi dilakukan secara adil dan terbuka bagi pegawai yang memenuhi syarat sesuai kompetensi dan kinerja.

Sehingga para struktural meminta penundaan hingga aturan lebih rinci diselesaikan dan kondisi yang disyaratkan PP 63/2005 terpenuhi.

Menurut pejabat struktural tersebut, kata Febri, pengiriman surat ke pimpinan adalah sebagai bentuk cara menjaga agar KPK tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Baca: Buronan Eksekutor Pelaku Pembakaran Satu Keluarga di Tinumbu Ditembak Polisi

"Jadi informasi yang benar adalah Wadah Pegawai KPK ataupun 15 pejabat struktural meminta agar kebijakan pimpinan untuk melakukan rotasi dilakukan sesuai dengan aturan SDM di KPK dan dilakukan secara transparan.‎ Pimpinan KPK tentu akan mempertimbangkan hal tersebut dalam pengambilan keputusan," kata Febri.

Berikut 15 pejabat struktural yang mendapatkan pemberitahuan dan mengirimkan surat ke Pimpinan KPK untuk meminta rotasi ditunda sampai peraturan lebih rinci selesai.

*Kedeputian Bidang Pencegahan*
1. Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
2. Direktur Gratifikasi
3. Direktur PP LHKPN

*Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM)*
4. Direktur Pengaduan Masyarakat
5. Kepala Sekretariat PIPM

*Sekretaris Jenderal*
6. Kepala Biro SDM
7. Kepala Biro Umum
8. Kepala Bagian PIKP, Biro Humas
9. Kepala Bagian Perencanaan Strategis Organisasi dan Tata Laksana, Biro Renkeu
10. Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran, Biro Renkeu
11. Kepala Bagian Diklat, Biro SDM
12. Kepala Bagian pelayanan kepegawaian, Biro SDM
13. Kepala Bagian perencanaan dan pengembangan kepegawaian, Biro SDM
14. Kepala Bagian pengelolaan gedung perkantoran, Biro Umum
15. Kepala Bagian kearsipan dan administrasi perkantoran, Biro Umum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas