Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNPB Tekankan Tak Perlu Berpolemik Gempa di Lombok Jadi Bencana Nasional

Polemik terkait banyak pihak yang menginginkan status bencana gempa Lombok dinyatakan sebagai bencana nasional ramai dibicarakan

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in BNPB Tekankan Tak Perlu Berpolemik Gempa di Lombok Jadi Bencana Nasional
BNPB
Gempa 7 SR guncang Lombok, Minggu (5/8/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik terkait banyak pihak yang menginginkan status bencana gempa Lombok dinyatakan sebagai bencana nasional ramai dibicarakan di sosial media.

Dalam siaran persnya Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan gempa besar beberapa kali terjadi menambah jumlah korban jiwa, kerusakan bangunan dan kerugian ekonomi.

Dampak gempa Lombok dan sekitarnya sejak gempa pertama 6,4 SR pada 29 Juli 2018 yang kemudian disusul gempa 7 SR (5 Agustus 2018), 6,5 SR (19 Agustus 2019 siang) dan 6,9 SR (19 Agustus 2018 malam) menyebabkan 506 orang meninggal dunia, 431.416 orang mengungsi, 74.361 unit rumah rusak dan kerusakan lainnya.

Diperkirakan kerusakan dan kerugian mencapai Rp 7,7 trilyun.

Melihat dampak gempa Lombok tersebut lantas banyak pihak mengusulkan agar dinyatakan sebagai bencana nasional.

Wewenang penetapan status bencana ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa Penentuan status keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana.

Untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh Gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh Bupati/Wali kota.

Berita Rekomendasi

Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada lima variabel utama yakni:

1. jumlah korban;

2. kerugian harta benda;

3. kerusakan prasarana dan sarana;

4. cakupan luas wilayah yang terkena bencana;

5. dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Namun indikator itu saja tidak cukup. Ada hal yang mendasar indikator yang sulit diukur yaitu kondisi keberadaan dan keberfungsian Pemerintah Daerah apakah collaps atau tidak.

Baca: Mito FullView A21 Masuk Jajaran Perangkat Ramah Kantong, Dilego Sejutaan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas