Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus RAPBN-P 2018, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus RAPBN-P 2018, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Rommy) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Selain Romi, sapaan akrabnya, Bupati Labuhan Batu Utara, Khaerudinsyah Sitorus, rencananya bakal diperiksa untuk tersangka yang sama.

Sedangkan untuk tersangka lainnya, yaitu AMN (Amin Santono). KPK juga memeriksa tiga orang saksi.

Mereka ialah PNS pada Bapelitbang (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan) Pemkab Tabanan, Made Dedi Dharma Saputra; PNS, Idawati; serta dari unsur swasta, Iwan Sonjaya.

Diketahui, kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Mei 2018. Atas perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka.

BERITA TERKAIT

Mereka yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu), dan Ahmad Ghiast (swasta).

Terkait konstruksi perkara, diduga penerimaan Rp 500 juta yakni Rp 400 juta pada Amin Santono dan Rp 100 juta pada Eka Kamaluddin melalui transfer dari kontraktor Ahmad Ghiast merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp 25 miliar, diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.

Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,8 miliar.

Sumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk ‎memenuhi permintaan Amin Santono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas