Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawaslu Mediasi Parpol dengan KPU soal Daftar Calon Sementara

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan mediasi antara 10 partai politik peserta pemilu 2019 dengan KPU RI.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Bawaslu Mediasi Parpol dengan KPU soal Daftar Calon Sementara
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Mochammad Afifudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan mediasi antara 10 partai politik peserta pemilu 2019 dengan KPU RI.

Mediasi itu terkait Daftar Calon Sementara (DCS) yang sudah ditetapkan lembaga penyelenggara pemilu itu.

Rencananya, pada Selasa (21/8/2018) ini, dua parpol akan dimediasi. Dua parpol tersebut, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, mengonfirmasi adanya mediasi tersebut.

"Jam 10.00 PSI, Jam 13.00 PBB," ujar Afif, saat dikonfirmasi, Selasa (21/8/2018).

Sementara itu, Ketua Bidang Pemenangan PBB, Sukmo Harsono, mengatakan mediasi itu terkait persoalan yang terjadi pada saat penetapan DCS.

Menurut dia, KPU tidak menerima dua daerah pemilihan (dapil) yang diajukan PBB. Adapun, gugatan sengketa itu sudah diajukan pada Rabu (15/8/2018).

Rekomendasi Untuk Anda

"Betul," kata Sukmo, saat dikonfirmasi.

Sejauh ini, pihak pengawas pemilu itu sudah menerima 10 permohonan sengketa. 10 parpol tersebut, yaitu PSI, PBB, Hanura, Berkarya, PAN, Gerindra, PDI Perjuangan, PPP, Demokrat, dan PKPI. Adapun, PAN memasukkan dua permohonan sengketa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas