SAT: Tak Ada Misrep Kredit Petani Tambak Dipasena dalam Rekomendasi Tim Bantuan Hukum BPPN
“Semua sudah kami tuntaskan yang mulia,” kata SAT kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Yanto.
Editor: Hasanudin Aco
Dalam sidang SAT mengatakan, langkah yang diambil dalam soal utang petani tambak selalu mengacu pada keputusan KKSK yang berlaku.
Saat dia baru diangkat sebagai Ketua BPPN pada April 2002, keputusan KKSK yang berlaku adalah keputusan yang diambil pada 18 Maret 2002 yang saat itu diketuai oleh Menko Perekonomian Rizal Ramli.
Saat itu diputuskan dari utang 110.000 petani tambak yang dijamin oleh Dipasena adalah sebesar Rp 4,8 triliun dengan kurs rupiah 9.000 per dollar AS, dan dari jumlah itu utang yang sustainable adalah Rp 100 juta per orang atau dengan total Rp 1,1 triliun. Kemudian Rp 1,9 triliun diminta pembayarannya ke perusahaan ini yaitu PT Dipasena, dan sisanya dihapus.
Berdasarkan data, utang pokok petani ke BDNI yang dijamin oleh Dipasena dan perusahan inti lainnya PTWahyuni Mandira terdiri dari utang valas dan rupiah. Utang dalam bentuk valas US$ 382 juta dan dalam bentuk rupiah Rp 700 miliar.
Sebelum krisis, dengan kurs 2.300 per dollar AS, utang dalam bentuk valas ini setara Rp 800 miliar. Namun saat krisis dimana kurs rupiah melemah menjadi 11.250 per dollar AS yang membuat utang petani dalam bentuk valas membengkak dari sebelumnya sekitar Rp 800 miliar menjadi Rp 4,3 triliun dan membuat petani kesulitan membayar cicilan kreditnya.
“Karena itu, BPPN sebenarnya menginginkan kredit petani diselesaikan dengan cara restrukturisasi, dimana petani perlu diberi suntikan modal, begitu pula perusahaan intinya,” kata SAT.
Menjawab pertanyaan jaksa, apakah dia memutuskan penyelesaian kredit tambak ini yang semula diarahkan melalui litigasi menjadi restrukturisai, SAT membantahnya. Keputusan pengalihan cara peyelesaian aset dari mekanisme ligitasi menjadi restrukturisasi sudah merupakan hal yang sudah dijalankan pada Ketua BPPN sebelumnya.
“Dalam penyelesaian aset yang ditangani BPPN, soal pengalihan dari mekanisme ligitasi menjadi restrukturisasi ini sudah dijalankan oleh ketua-ketua sebelumnya,” kata SAT.