Anggota Komisi III DPR Prihatin atas Hukuman yang Dijatuhkan kepada Meiliana
Anggota Komisi III DPR RI, Risa Mariska mengaku prihatin dengan vonis 18 bulan penjara
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Risa Mariska mengaku prihatin dengan vonis 18 bulan penjara terhadap Meiliana yang dijatuhi oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara. Meiliana dihukum bersalah melanggar kasus penistaan agama sesuai Pasal 156 KUHP.
Baca: Bulutangkis Asian Games 2018: Anthony dan Jonatan Singkirkan Unggulan Satu dan Dua
“Kita sangat prihatin dengan vonis yang menimpa Ibu Meiliana, padahal kasus beliau ini bisa diselesaikan di luar persidangan,” kata Risa dalam keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu (25/8/2018).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini melihat perbuatan yang dilakukan Meiliana sebenarnya tidak termasuk dalam kategori menista agama, sehingga pasal yang diterapkan pun tidak tepat untuk Meiliana yakni Pasal 156 KUHP.
“Terkait dengan pasal penistaan agama yang disangkakan kepada Ibu Meiliana juga tidak tepat, Kami melihat pasal ini menjadi multitafsir sehingga sangat dipaksakan untuk disangkakan kepada Ibu Meiliana,” ujarnya.
Oleh karena itu, Risa berharap hakim tingkat pengadilan tinggi nanti dapat mempertimbangkan dengan adil dan sesuai fakta untuk perkara yang menyeret Meiliana ini.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana Selasa (21/8/2018).
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.