Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Prihatin atas Hukuman yang Dijatuhkan kepada Meiliana

Anggota Komisi III DPR RI, Risa Mariska mengaku prihatin dengan vonis 18 bulan penjara

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anggota Komisi III DPR Prihatin atas Hukuman yang Dijatuhkan kepada Meiliana
ilustrasi vonis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Risa Mariska mengaku prihatin dengan vonis 18 bulan penjara terhadap Meiliana yang dijatuhi oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara. Meiliana dihukum bersalah melanggar kasus penistaan agama sesuai Pasal 156 KUHP.

Baca: Bulutangkis Asian Games 2018: Anthony dan Jonatan Singkirkan Unggulan Satu dan Dua

“Kita sangat prihatin dengan vonis yang menimpa Ibu Meiliana, padahal kasus beliau ini bisa diselesaikan di luar persidangan,” kata Risa dalam keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu (25/8/2018).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini melihat perbuatan yang dilakukan Meiliana sebenarnya tidak termasuk dalam kategori menista agama, sehingga pasal yang diterapkan pun tidak tepat untuk Meiliana yakni Pasal 156 KUHP.

“Terkait dengan pasal penistaan agama yang disangkakan kepada Ibu Meiliana juga tidak tepat, Kami melihat pasal ini menjadi multitafsir sehingga sangat dipaksakan untuk disangkakan kepada Ibu Meiliana,” ujarnya.

Oleh karena itu, Risa berharap hakim tingkat pengadilan tinggi nanti dapat mempertimbangkan dengan adil dan sesuai fakta untuk perkara yang menyeret Meiliana ini.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana Selasa (21/8/2018).

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas