Temuan KPK: Di Kasus Korupsi PLTU Riau-1, Idrus Marham Diduga Terima Komisi dari Johannes Kotjo
"IM diduga mendorong proses penandatanganan Purchase Power Agreement(PPA) atau jual beli proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1," tegasnya.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Kiki Safitri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK) malam ini resmi menetapkan Idrus Marham (IM) sebagai salah satu tersangka korupsi terkait kasus PLTU Riau 1.
Hal ini disampaikan oleh Irjen. Pol. Purnawirawan Basaria Panjaitan selaku Wakil Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018).
Basaria mengatakan bahwa Pengembangan perkara salah satu penyidikan ini dilakukan KPK dengan adanya pihak lain yang harus bertanggung jawab secara hukum sehubungan dengan kasus suap proyek PLTU Riau.
"Satu orang tersangka baru yaitu Idrus Marham. Tersangka IM bersama EMS (Eni Maulani Saragih), diduga menerima hadiah komisi atau janji dari JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo), dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b," kata Basaria.
KPK sebelumnya sudah melakukann Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat kasus PLTU Riau yakni tersangaka EMS yang merupakan wakil ketua komisi VII DPR RI dan JBK yang merupakan pemilik saham Blackgold Naturan Resources.
Baca: Agus Gumiwang Diputuskan Jadi Menteri Sosial dalam Hitungan Jam
"IM diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh EMS dari JBK," ungkap Basaria.
Basaria juga menyebut bahwa EMS menerima uang secara bertahap. Tahap pertama Rp 4 miliar pada November-Desember 2017 diduga EMS menerima 4 miliar.
Pencairan tahap kedua sekitar bulan Maret-Juni 2018 Rp 2,25 miliar. IM dikatakan memiliki andil orang yang membantu mensukseskan jual beli proyek tersebut.
Baca: Data CCTV Minim, Polisi Kesulitan Ungkap Pencuri Penutup Gorong-gorong di Underpass Mampang
"IM diduga mendorong proses penandatanganan Purchase Power Agreement(PPA) atau jual beli proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1," tegasnya.
KPK menduga bahwa IM telah menerima janji sebagai comitment fee untuk mendapat bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar USSD 1,5 juta yang dijanjikan JBK jika PPA proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan oleh JBK dan timnya.
Sejauh ini KPK telah memeriksa 28 orang. Saksi tersebut antara lain, para pejabat PT Prmbangkutan Jawa Bali (PJB),
Pegawai dan pejabat PT PLN , Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, Mantan sekjen Partai Golkar dan karyawan swasta.
KPK juga membenarkan bahwa telah mengirimkan pemberitahuan kepada IM terkait penetapannya yang membuat IM siang ini mengundurkan diri dari jabatan Mentri Sosial.
"KPK mengirimkan pemberitahuan pada tersangka IM pada hari Kamis 23 Agustus 2018," ungkap Basaria.