KPK Sebut Setnov Dianggap Tahu Proyek PLTU Riau-1
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berujar, Setnov diduga mengetahui proyek pembangkit listrik senilai US$900 juta itu.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Pria yang karib disapa Setnov itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo. Ia merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berujar, Setnov diduga mengetahui proyek pembangkit listrik senilai US$900 juta itu.
"Ya intinya seperti ini bahwa berdasarkan keterangan awal yang didapatkan penyidik bahwa Pak SN dianggap mengetahui," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/8).
Syarif menerangkan, penyidik KPK juga mencurigai komunikasi antara Idrus dengan Setnov dalam proyek pembangkit listrik mulut tambang itu.
Terutama Idrus menjabat sebagai sekretaris jenderal Partai Golkar, Setnov menduduki posisi ketua umum Partai Golkar.
"Dalam kapasitas apa saya belum tahu detilnya, tetapi berdasarkan gelar perkara yang saya ikuti Pak SN mengetahui adanya proyek ini," ujarnya.
Hari ini, penyidik KPK turut memanggil anak Setnov, Rheza Herwindo selaku Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandir, Bupati Temanggung terpilih M Al-Khadziq, Audrey Ratna Justianty, Tahta Maharaya, dan Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani. Pemeriksaan terhadap mereka berkaitan dengan kasus PLTU Riau-1.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.