Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Desak Polisi Serius Tangani Penguasaan Mikrofon di Kabin Pesawat Oleh Neno Warisman

Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in IPW Desak Polisi Serius Tangani Penguasaan Mikrofon di Kabin Pesawat Oleh Neno Warisman
Istimewa
Neno Warisman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kasus yang menjerat artis Neno Warisman terkait aksinya menguasai mikropone di kabin pesawat terbang di Bandara Pekanbaru, beberapa hari lalu. 

Dia menilai tindakan itu melanggar UU Penerbangan dan membuat Neno Warisman terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mendesak Polda Riau segera turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut.

"Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum. Kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung-ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan," kata Neta dalam keterangan tertulis, Selasa (28/8/2018).

Ia mengatakan aksi Neno telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.

Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta.

Berita Rekomendasi

Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personil penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.

Baca: Jojo Persembahkan Emas Pertama Indonesia Di Cabang Bulutangkis

Untuk itu, kata dia, Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini apakah Neno Warisman menguasai mikropone pesawat itu seizin kru pesawat atau tidak.

"Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan. Jika ternyata mendapat ijin, kru pesawat yang memberi ijin harus segera dicabut lisensi terbangnya," kata Neta.

"Pihak-pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa," sambungnya.

IPW berharap Polda Riau bersikap tegas dalam menyikapi kasus penguasaan pesawat terbang ini dan penyidik kepolisian jangan takut pada siapa pun.

Menurutnya, sikap tegas Polri diperlukan agar anggota masyarakat patuh hukum dan tidak bersikap seenaknya dalam mengganggu kepentingan umum, terutama kepentingan keselamatan penerbangan.

"IPW juga berharap tokoh tokoh masyarakat tidak bersikap arogan dan merasa sok penting untuk menguasai penerbangan, yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas