Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Sikap Kabareskrim Pertegas Netralitas Polri di Pilpres 2019

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina menilai sikap Kabareskrim itu menegaskan intitusi Polri netral dalam pilpres 2019.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengamat: Sikap Kabareskrim Pertegas Netralitas Polri di Pilpres 2019
Vincentius Jyestha
Irjen Pol Arief Sulistyanto diangkat sebagai Kabareskrim yang baru 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Kabareskrim Polri, Irjen Pol Arief Sulistyanto menyebut dugaan pelanggaran gerakan #2019GantiPresiden masuk ke ranah Bawaslu mendapat pujian.

Menurut Arief, yang bisa menentukan apakah gerakan tersebut masuk ke pelanggaran kampanye adalah Bawaslu.

Baca: Honor Siapkan Kejutan Lagi, Rilis Smartphone Honor 9i untuk Pasar Indonesia

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina menilai sikap Kabareskrim itu menegaskan intitusi Polri netral dalam pilpres 2019.

"Ini sikap yang tepat untuk mentralisir dugaan-dugaan atau citra, terutama persepsi publik bahwa polisi ikut bermain di ranah politik praktis," ujar pendiri lembaga survei KedaiKOPI kepada Tribunnews.com, Selasa (28/8/2018).

Pernyataan Kabareskrim tersebut, kata dia, mempertegas posisi Polri yang netral di tahun politik ini.

Bukan itu saja, menurut dia, Bawaslu harusnya menyambut pernyataan Kabareskrim ini dengan melakukan investigasi-investigasi mengenai gerakan #2019GantiPresiden.

Berita Rekomendasi

"Bawaslu harusnya segera melakukan investigasi lebih kedalam. Ya, kalau tidak melanggar, segera diumumkan. Begitu pula kalau melanggar, diumumkan," tegasnya.

Dengan begitu menurut dia, Pilpres 2019 ini menjadi benar-benar sesuai prinsip jujur, adil, adem dan damai.

"Kalau begini-begini terus-menerus dibiarkan berlarut-larut jadinya kan tidak adem-adem ini. Ada yang menghadang, mengusir," jelasnya.

"Karena itu ini harus segera ditindak-lanjuti dan diumumkan hasilnya temuan Bawaslu, keputusan Bawaslu gerakan ganti presiden 2019 itu melanggar atau tidak," tegasnya lebih lanjut.

Diberitakan Kabareskrim Polri, Irjen Pol Arief Sulistyanto, menyebut dugaan pelanggaran gerakan #2019GantiPresiden masuk ke ranah Bawaslu.

Menurut Arief, yang bisa menentukan apakah gerakan tersebut masuk ke pelanggaran kampanye adalah Bawaslu.

"Hashtag itu ranah bawaslu apakah itu merupakan pelanggaran kampanye tanyanya ke Bawaslu," kata Arief di kantor Bareskrim Siber, Jatibaru, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).

Menurut Arief, pihaknya Polri hanya bertugas menjaga agar gerakan tersebut tidak berbuntut bentrokan.

"Kapasitas polri adalah mencegah jangan sampai terjadi bentrokan dan jangan chaos," tegas Arief.

Menurut Arief, segala laporan yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu sebaiknya dilaporkan ke Sentra Gakkumdu. Nantinya segala bentuk laporan bakal dikaji lebih dahulu di Sentra Gakkumdu.

"Laporan semua terkait pemilu akan ditampung di Sentra Gakkumdu. Polisi tidak bisa langsung melakukan penyidikan semua dikaji dulu di Sentra Gakkumdu," ujar Arief.

Sebelumnya, gerakan #2019GantiPresiden mendapat penolakan. Gerakan itu juga sempat dilarang digelar oleh kepolisian di berbagai daerah.

Salah satunya, ratusan massa yang menolak acara Deklarasi Ganti Presiden 2019 di Surabaya, Jawa Timur, sampai turun ke jalan pada Minggu pagi. Mereka mengepung Hotel Majapahit Surabaya di Jalan Tunjungan tempat Ahmad Dhani menginap.

Aktivis #2019GantiPresiden, Neno Warisman, juga mengalami penolakan di Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/8/2018).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas