Pengamat: Sikap Kabareskrim Pertegas Netralitas Polri di Pilpres 2019
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina menilai sikap Kabareskrim itu menegaskan intitusi Polri netral dalam pilpres 2019.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Kabareskrim Polri, Irjen Pol Arief Sulistyanto menyebut dugaan pelanggaran gerakan #2019GantiPresiden masuk ke ranah Bawaslu mendapat pujian.
Menurut Arief, yang bisa menentukan apakah gerakan tersebut masuk ke pelanggaran kampanye adalah Bawaslu.
Baca: Honor Siapkan Kejutan Lagi, Rilis Smartphone Honor 9i untuk Pasar Indonesia
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina menilai sikap Kabareskrim itu menegaskan intitusi Polri netral dalam pilpres 2019.
"Ini sikap yang tepat untuk mentralisir dugaan-dugaan atau citra, terutama persepsi publik bahwa polisi ikut bermain di ranah politik praktis," ujar pendiri lembaga survei KedaiKOPI kepada Tribunnews.com, Selasa (28/8/2018).
Pernyataan Kabareskrim tersebut, kata dia, mempertegas posisi Polri yang netral di tahun politik ini.
Bukan itu saja, menurut dia, Bawaslu harusnya menyambut pernyataan Kabareskrim ini dengan melakukan investigasi-investigasi mengenai gerakan #2019GantiPresiden.
"Bawaslu harusnya segera melakukan investigasi lebih kedalam. Ya, kalau tidak melanggar, segera diumumkan. Begitu pula kalau melanggar, diumumkan," tegasnya.
Dengan begitu menurut dia, Pilpres 2019 ini menjadi benar-benar sesuai prinsip jujur, adil, adem dan damai.
"Kalau begini-begini terus-menerus dibiarkan berlarut-larut jadinya kan tidak adem-adem ini. Ada yang menghadang, mengusir," jelasnya.
"Karena itu ini harus segera ditindak-lanjuti dan diumumkan hasilnya temuan Bawaslu, keputusan Bawaslu gerakan ganti presiden 2019 itu melanggar atau tidak," tegasnya lebih lanjut.
Diberitakan Kabareskrim Polri, Irjen Pol Arief Sulistyanto, menyebut dugaan pelanggaran gerakan #2019GantiPresiden masuk ke ranah Bawaslu.
Menurut Arief, yang bisa menentukan apakah gerakan tersebut masuk ke pelanggaran kampanye adalah Bawaslu.
"Hashtag itu ranah bawaslu apakah itu merupakan pelanggaran kampanye tanyanya ke Bawaslu," kata Arief di kantor Bareskrim Siber, Jatibaru, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).