Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Mantan Napi Dilarang Caleg, KPU: SIlakan Lapor ke DKPP

Tiga putusan itu masing-masing dikeluarkan oleh panitia pengawas pemilihan (panwaslih) Aceh, Panwaslu Tana Toraja, dan Bawaslu Sulawesi Utara.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polemik Mantan Napi Dilarang Caleg, KPU: SIlakan Lapor ke DKPP
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI masih bersikukuh tidak mengakomodir mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Bahkan, keputusan panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) di daerah yang meloloskan tiga nama mantan narapidana korupsi lolos sebagai bacaleg tidak diindahkan.

Padahal, di dalam membuat keputusan Bawaslu dan Panwaslu berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca: Ketua Umum Golkar Akui Pernah Bertemu Tersangka Kasus PLTU Riau-1 Johannes Kotjo

Sedangkan, KPU RI hanya mendasari keputusan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan pihaknya menunda putusan Bawaslu dan Panwaslu itu sebelum ada putusan di Mahkamah Agung mengenai uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Kami tidak akan melakukan eksekusi soal putusan Bawaslu. Sampai putusan MA ada. Karena sekali lagi Bawaslu mengacu kepada PKPU kita," kata Ilham, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (27/8/2018).

Bawaslu dan Panwaslu menyatakan tiga mantan narapidana korupsi yang lolos sebagai bacaleg memenuhi syarat (MS). Padahal, sebelumnya KPU menyatakan ketiganya tidak memenuhi syarat (TMS), karena berstatus mantan narapidana korupsi.

Berita Rekomendasi

Tiga putusan itu masing-masing dikeluarkan oleh panitia pengawas pemilihan (panwaslih) Aceh, Panwaslu Tana Toraja, dan Bawaslu Sulawesi Utara.

Namun, KPU tidak melaksanakan putusan itu dan memilih menunda sampai ada putusan MA. Melihat tidak adanya kepastian hukum itu, mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh melaporkan komisioner KIP Aceh dan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan itu dibuat, karena pria berusia 70 tahun itu menilai langkahnya untuk maju sebagai anggota DPD RI dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dijegal oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Mengenai adanya laporan itu, Ilham mengaku menghormati langkah yang diambil oleh Abdullah Puteh. Menurut dia, Abdullah Puteh sudah mengikuti prosedur.

"Kita siap. Kita hormati. Abdullah Puteh sudah mengikuti prosedur. Silakan saja, laporkan kita ke DKPP. Sebab ya itu jalurnya," tambahnya.

Seperti diketahui, polemik itu berawal dari keputusan sepihak KPU RI melarang mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bacaleg. Lembaga penyelenggara pemilu itu menambahkan norma baru yang mengatur mengenai larangan itu di PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Padahal, di dalam UU Pemilu tidak diatur hal tersebut. UU ini menjadi dasar dari Bawaslu dan Panwaslu untuk membuat keputusan meloloskan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bacaleg di semua tingkatan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas