Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta Orang Kepercayaan Konglomerat Tamin Sukardi Segera Menyerahkan Diri

‎Di perkara Tamin, Merry merupakan anggota majelis hakim yang menangani perkara Tamin.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Minta Orang Kepercayaan Konglomerat Tamin Sukardi Segera Menyerahkan Diri
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Konglomerat Tamin Sukardi, pemilik sekaligus pengelola lokasi wisata Taman Simalem Resort di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi tersangka terakhir yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/8/2018) malam. 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu dari empat tersangka kasus pengurusan perkara vonis korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 hingga kini belum tertangkap.

Padahal tiga tersangka lainnya yaitu konglomerat Tamin Sukardi (74), hakim Merry Purba dan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Medan Helpandi telah ditahan KPK pada Rabu (29/8/2018) kemarin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan satu yang belum tertangkap yakni Hadi Setiawan. Dia adalah orang kepercayaan Tamin Sukardi yang berperan sebagai perantara suap pada Merry Purba.‎

"‎KPK mengingatkan agar tersangka HS (Hadi Setiawan) yang diduga memiliki peran dalam perkara ini agar bersikap koperatif dan segera menyerahkan diri pada KPK," ujar Febri, Kamis (30/8/2018).

Dalam perkara ini, Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima suap dari pemberi Tamin dan Hadi. Uang suap total 280 ribu SGD diberikan Tamin, terdakwa di kasus korupsi HGU PTPN2 untuk mempengaruhi putusan majelis hakim.

Baca: Kenakan Rompi Orange KPK, Konglomerat Tamin Dipapah ke Mobil Tahanan

‎Di perkara Tamin, Merry merupakan anggota majelis hakim yang menangani perkara Tamin. Sedangkan Ketuanya adalah Wahyu Prasetyo,‎ Wakil Ketua PN Medan.

BERITA REKOMENDASI

Dalam putusan yang dibacakan Senin (27/8/2018) Merry menyatakan dissenting opinion. Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas