Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Demokrat Amin Santono Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Kedua tersangka itu ialah anggota DPR Fraksi Demokrat, Amin Santono dan yang diduga sebagai perantara suap, Eka Kamaludin.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Politikus Demokrat Amin Santono Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka kasus dugaan suap usulan dana RAPBN-P Tahun Anggaran 2018 sekaligus anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono saat keluar menggunakan rompi orange seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/5/2018) dini hari. Dalam kasus ini, KPK menduga Amin selaku anggota Komisi XI DPR dari Demokrat menerima suap sebesar Rp 500 juta terkait usulan dana dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018 agar mengupayakan dua proyek di Kabupaten Sumedang masuk dalam RAPBN-P tersebut. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan 2 tersangka suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018‎.

Kedua tersangka itu ialah anggota DPR Fraksi Demokrat, Amin Santono dan yang diduga sebagai perantara suap, Eka Kamaludin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ‎berkas keduanya telah dilimpahkan ke tahap dua atau tahap penuntutan untuk selanjutnya siap disidang,

"S‎idang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ini Jaksa Penuntut Umum KPK tengah menyusun surat dakwaan," ujar Febri, Jumat (31/8/2018).‎

Baca: KPK Geledah Tiga Lokasi di Medan Terkait Kasus Suap Hakim Merry Purba

‎Febri melanjutkan guna merampungkan berkas keduanya, penyidik telah ‎memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari berbagai unsur, seperti anggota DPR, DPRD, kepala daerah, politikus, dosen dan swasta. ‎

Di ‎perkara ini, KPK juga memeriksa ‎Ketum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy ‎alias Romy dan anggota Komisi IX DPR dari PPP, Irgan Chairul Mahfiz, dan Wabendum PPP, Puji Suhartono.‎

Selain Amin Santono dan Eka Kamaluddin, KPK juga menjerat Kepala Sie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dan pihak swasta, Ahmad Ghiast.‎‎

BERITA REKOMENDASI

Yaya Purnomo ‎sejauh ini masih dalam penyidikan dan pengembangan KPK. Sementara Ahmad Ghiast telah menjalani sidang lebih dulu di Pengadilan Tipikor Jakarta.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas