Politikus Demokrat Amin Santono Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Kedua tersangka itu ialah anggota DPR Fraksi Demokrat, Amin Santono dan yang diduga sebagai perantara suap, Eka Kamaludin.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan 2 tersangka suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.
Kedua tersangka itu ialah anggota DPR Fraksi Demokrat, Amin Santono dan yang diduga sebagai perantara suap, Eka Kamaludin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan berkas keduanya telah dilimpahkan ke tahap dua atau tahap penuntutan untuk selanjutnya siap disidang,
"Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ini Jaksa Penuntut Umum KPK tengah menyusun surat dakwaan," ujar Febri, Jumat (31/8/2018).
Baca: KPK Geledah Tiga Lokasi di Medan Terkait Kasus Suap Hakim Merry Purba
Febri melanjutkan guna merampungkan berkas keduanya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari berbagai unsur, seperti anggota DPR, DPRD, kepala daerah, politikus, dosen dan swasta.
Di perkara ini, KPK juga memeriksa Ketum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy alias Romy dan anggota Komisi IX DPR dari PPP, Irgan Chairul Mahfiz, dan Wabendum PPP, Puji Suhartono.
Selain Amin Santono dan Eka Kamaluddin, KPK juga menjerat Kepala Sie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dan pihak swasta, Ahmad Ghiast.
Yaya Purnomo sejauh ini masih dalam penyidikan dan pengembangan KPK. Sementara Ahmad Ghiast telah menjalani sidang lebih dulu di Pengadilan Tipikor Jakarta.