Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Luncurkan B20 Pengganti Solar Murni Sebagai Upayakan Penghematan Kas Negara

Pemerintah mengganti bahan bakar solar murni dengan Biodiesel 20 atau B20 merupakan upaya penghematan kas negara tahun 2018 sebesar Rp 28,7 triliun.

Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Pemerintah Luncurkan B20 Pengganti Solar Murni Sebagai Upayakan Penghematan Kas Negara
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat mengisi BBM mobil di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018). Saat ini sebanyak 60 terminal BBM Pertamina telah menyalurkan Biodiesel 20 persen atau B20 untuk PSO (Public Service Obligation/Subsidi). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan baru pemerintah mengganti bahan bakar solar murni dengan Biodiesel 20 atau B20, pada Senin (1/9/2018), merupakan upaya penghematan kas negara tahun 2018 sebesar Rp 28,7 triliun.

Karena satu dari beberapa penyebab besarnya defisit neraca perdagangan saat ini hingga mencapai sekitar USD 1,1 miliar adalah tingginya impor migas yang mencapai lebih dari USD 5 miliar.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ekon.go.id, Senin (1/9/2018), hal tersebut diungkapkan Menteri Perekonomian Darmin Nasution dalam acara Peluncuran Perluasan Mandatori B20 di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

"Melalui optimalisasi dan perluasan pemanfaatan B20 ini, diperkirakan akan terdapat penghematan sekitar USD 2 miliar pada sisa 4 (empat) bulan terakhir tahun 2018. Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional," ujar Darwin Nasution dalam keterangan tertulisnya.

Biodiesel 20 atau B20 merupakan campuran bahan bakar nabati (minyak sawit) sebanyak 20 persen dengan bahan bakar minyak (BBM) solar.

Penggunaan B20 tidak hanya digunakan untuk public service obligation (PSO) namun juga non PSO meliputi alat berat hingga untuk keperluan industri.

Apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp. 6.000 per liter.

Berita Rekomendasi

Halaman Selengkapnya >

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas