Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Dalam sidang kali ini, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut akan mendengarkan tuntutan dari jaksa KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9/2018).
Dalam sidang kali ini, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut akan mendengarkan tuntutan dari jaksa KPK.
Baca: Berpura-pura Jadi Pelanggan, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
Dalam sidang sebelumnya, puluhan saksi fakta telah dihadirkan jaksa KPK.
Termasuk saksi ahli dan saksi meringankan juga dihadirkan dalam persidangan oleh pihak Syafruddin.
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca: Dua Elite Partai Aceh Beda Pilihan, Muzakir Manaf Setia pada Prabowo, Abu Razak Merapat ke Jokowi
Syafruddin dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Baca: Iriana Jokowi, Mufidah Kalla, Hingga Menteri Kabinet Kerja Hadiri HUT ke-70 Polwan di Monas
Dia diduga terlibat dalam kasus penerbitan SKL BLBI bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan) kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pemegang saham BDNI pada 2004.