Gerindra Minta MA Percepat Putusan Gugatan PKPU soal Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg
Menurut Riza, MA harus mempercepat putusan gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan mantan napi koruptor.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, menilai berlarut-larutnya polemik mengenai PKPU larangan mantan napi koruptor menjadi caleg akibat lambatnya putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Menurut Riza, MA harus mempercepat putusan gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan mantan napi koruptor.
Menurutnya permasalahan ini bisa selesai jika MA segera memutus.
"Sebenarnya mudah saja selesai apabila MA segera memutuskan terkait gugatan soal napi koruptor. Kalau MA memutuskan selesai masalahnya," ujar Riza kepada wartawan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
Baca: Polemik Larangan eks Koruptor Daftar Caleg, Wapres: Tunggu Putusan MA
Hingga saat ini, MA masih menghentikan sementara proses uji materi PKPU tersebut.
MA melakukan penundaan dengan alasan masih terjadi judicial review (JR) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.
Terkait hal itu, Riza sangat menyayangkan kedua lembaga tersebut.
Menurut Riza, kedua lembaga tersebut tidak memiliki keberanian untuk memutuskan.
"Kita sangat menyayangkan MA tidak memutuskan batas waktu sampai satu bulan. Ini sudah berbulan bulan," tegas Riza.
"MK juga bermasalah, terkait gugatan JR sudah berbulan bulan terkait pokok masalah tidak berani juga memutuskan. Jadi ini terkait MK dan MA satu sama lain," tambah Riza.
Seperti diketahui, polemik mengenai mantan napi koruptor kembali mencuat. Bawaslu telah meloloskan bakal caleg 12 bakal caleg eks napi korupsi.
Diantaranya masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.