Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Hadirkan 10 Saksi Dalam Sidang Zumi Zola

Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola kembali menjalani sidang kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap, Kamis (6/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa KPK Hadirkan 10 Saksi Dalam Sidang Zumi Zola
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
10 orang saksi dihadirkan jaksa KPK dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan suap dengan terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola kembali menjalani sidang kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap, Kamis (6/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan 10 orang saksi.

Mereka berasal dari unsur PNS di Jambi maupun pihak swasta.

Baca: Sekjen Demokrat Sebut Roy Suryo Harus Klarifikasi Sendiri Soal Tagihan 3.226 Barang Milik Negara

10 saksi itu yakni M Imanudi alias Iim Direktur PT Artha Graha, Dodi Irawan PNS di Jambi, Sendy dan Basri karyawan PT Artha Graha Persada, Ferry swasta.

Saksi lainnya yakni Alva Yudi, Wahyudi, dan Nusa Suryadi seluruhnya PNS di Dinas PUPR Jambi, dan Wasis Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM.

Sebelum memberikan keterangan, 10 saksi yang keseluruhnya pria ini lebih dulu diambil sumpah.

Kemudian pemeriksaan dilakukan dua sesi.

Baca: Presiden Jokowi Tegaskan Kabar Penghapusan Tunjangan Profesi Guru Adalah Hoax

Berita Rekomendasi

Sesi pertama enam saksi dan sesi kedua, empat saksi.

Diketahui Zumi zola didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard.

Uang tersebut turut mengalir ke adiknya, Zumi Laza yang maju dalam pertarungan politik Wali Kota Jambi.

Dalam dakwaan, Zumi Zola meminta Afif Firmansyah ‎mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika melakukan kampanye sebagai Gubernur Jambi.

Baca: Ruhut Sitompul: Ahok Akan Menikah Januari

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap 16,4 miliar ke 53 DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga agar para anggota DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanjaa Daerah Provinsi Jambi TA 2017 serta DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018.


Zumi melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan sisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas