Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mangkir Dua Kali, KPK Imbau Dirut Pertamina Hadir di Pemeriksaan untuk Kepentingan Penyidikan

"Jadi kami harap ketika saksi dipanggil kembali bisa hadir dalam proses pemeriksaan," kata Febri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Mangkir Dua Kali, KPK Imbau Dirut Pertamina Hadir di Pemeriksaan untuk Kepentingan Penyidikan
Apfia Tioconny Billy
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Fajar Harry Sampurno dan Dirut Pertamina, Nicke Widyawati di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina Persero, Nicke Widyawati mangkir untuk kedua kalinya pada pemeriksaan KPK pada hari ini, Kamis (13/9/2018).

Sebelumnya, Nicke tidak dapat hadir pada Senin (3/9/2018) lalu.

Baca: Bos PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan Irit Bicara Usai 8 Jam Diperiksa KPK

Seharusnya, dia direncanakan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menyeret tiga tersangka yakni Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan Idrus Marham.

Nicke akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Perencanaan PT PLN.

"Jadi kami harap ketika saksi dipanggil kembali bisa hadir dalam proses pemeriksaan. Karena hadir sebagai saksi adalah kewajiban hukum dan hadir sebagai saksi tentu untuk mendalami pengetahuan dari saksi terkait dengan perkara," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Setelah mangkir dua kali, Febri berencana akan tetap melakukan pemanggilan ulang kepada Nicke.

Berita Rekomendasi

Namun, dia belum bisa memastikan kapan waktu pemanggilan tersebut.

"Tadi saya tanya ke penyidik, nanti akan dilakukan pemanggilan kembali," kata Febri.

Baca: Dua WNI Diculik, KJRI Kinabalu Imbau Nelayan WNI Tak Melaut di Perairan Sabah

Febri menyebutkan, kesaksian Nicke dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

"Keterangan saksi tersebut dibutuhkan dalam penyidikan yang sedang berjalan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas