Partai Demokrat Pertimbangkan Ambil Langkah Hukum Terkait Laporan Asia Sentinel soal Bank Century
Dia tegaskan kasus Bank Century itu tidak satupun mengaitkan dengan SBY, dan Demokrat maupun dengan orang Demokrat.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat berniat untuk mengambil langkah hukum setelah terlebih dahulu mengkaji pemberitaan media asing asal Hongkong, Asia Sentinel yang mengungkap dugaan konspirasi kejahatan keuangan besar di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Rabu (12/9/2018).
Karena menurut Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, semua yang dituliskan dalam pemberitaan itu tidak lebih dari sebuah halusinasi yang buruk.
"Mengarang sebuah cerita dengan kisah kisah fiktif yang diolah sebagai seolah kebenaran," ujar Ferdinand Hutahaean kepada Tribunnews.com, Kamis (13/9/2018).
Dia tegaskan kasus Bank Century itu tidak satupun mengaitkan dengan SBY, dan Demokrat maupun dengan orang Demokrat.
"Pemilik Bank Century, Robert Tantular, juga tidak dikenal oleh SBY," katanya.
Jadi menurut dia, semua yang disampaikan dalam laporan pemberitaan media asing asal Hongkong, Asia Sentinel itu adalah fitnah yang omong kosong.
"Fakta-fakta selama proses politik maupun proses hukum terkait Century, sama sekali tidak menghubungkan dengan SBY, Demokrat maupun orang Demokrat. Jadi bagi kami itu hanya omong kosong dan fitnah kepada SBY," tegasnya.
"Kami menduga ini adalah bagian dari konspirasi kelompok yang merasa keoentingannya terganggu bila Prabowo menang presiden," katanya.
Pemerintah Indonesia era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dituding sebuah media asing, 'Asia Sentinel', telah melakukan konspirasi kejahatan besar.
Tudingan tersebut muncul melalui salah satu artikel yang berjudul 'Indonesia's SBY Government: 'Vast Criminal Conspiracy' yang dimuat dalam laman itu pada Selasa, 11 September 2018 kemarin, dan ditulis oleh John Berthelsen.
Dalam artikel itu, pemerintahan SBY dituding melakukan pencurian terhadap para pembayar pajak sebesar USD 12 miliar dan mencucinya melalui perbankan internasional, menurut hasil penyelidikan setebal 488 halaman, di Mahkamah Agung Mauritius pada pekan lalu.
Dalam artikel itu pula, disebut ada 30 pejabat Indonesia yang terlibat dalam skema pencurian dan pencucian uang (money laundry).
Terkait laporan itu, Analis forensik telah mengumpulkan berbagai bukti yang kemudian digabungkan oleh satuan tugas penyidik yang tidak hanya berasal dari Indonesia saja, namun juga dari Inggris, Thailand, Singapura, Jepang serta sejumlah negara lainnya.
Pembeberan klaim kejahatan yang dimuat dalam artikel itu juga berdasar pada laporan analis forensik yang dilengkapi 80 halaman keterangan di bawah sumpah atau afidavit yang menyeret serangkaian lembaga keuangan internasional.
Sebut saja beberapa diantaranya Nomura, Standard Chartered Bank, United Overseas Bank (Singapura).
Dalam serangkaian tudingan yang dialamatkan artikel tersebut kepada pemerintahan SBY, dibuka melalui kasus Bank Century.
Bank Century disebut sengaja direkayasa sebagai 'bank gagal' pada 2008 hingga dijuluki sebagai 'Bank SBY' lantaran diduga menyimpan dana gelap yang terkait dengan Partai Demokrat.
Kasus tersebut merupakan 'pembukaan' dari artikel panjang yang ditulis Berthelsen.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.