Sebelum Jalani Sidang, Terdakwa Kasus Terorisme Dipeluk Istrinya di PN Jakarta Barat
"Sebelum sidang dimulai, tadi istri terdakwa Wawan melalui kuasa hukumnya sempat meminta izin untuk mencium tangan suaminya," ujarnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Wawan Kurniawan dan istrinya berpelukan sebelum persidangan dimulai di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018)
Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Wawan selama 13 tahun penjara.
Nama Wawan mencuat karena dia disebut sebagai provokator kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Selasa (8/5/2018) malam.
Baca: Pameran Sepeda Motor yang Dinantikan Publik IMOS, Digelar di JCC
Hal itu berawal dari dirinya yang tidak terima makanan yang dibawakan oleh keluarganya dilarang masuk oleh petugas.
Ia pun kemudian diduga memprovokasi tahanan lain untuk membuka paksa sel mereka hingga berujung kerusuhan.
Penulis: Elga Hikari Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Wawan Sempat Dipeluk dan Dicium Tangannya oleh Sang Istri Sebelum Jalani Sidang
Berita Rekomendasi