SKB Ditandatangani, PNS yang Tersangkut Kasus Korupsi Siap-siap Dipecat Akhir Tahun
Satu pokok utama dalam SKB itu adalah memberhentikan secara tidak hormat PNS yang sudah memiliki kekuatan inkracht sebagai pelaku korupsi dari jabatan
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Komjen Pol (Purn) Syafruddin serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penanganan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah dikenakan hukuman pidana kasus korupsi.
Satu pokok utama dalam SKB itu adalah memberhentikan secara tidak hormat PNS yang sudah memiliki kekuatan inkracht sebagai pelaku korupsi dari jabatannya.
Baca: KPK Sarankan Kepala Daerah Pecat ASN Terindikasi Korupsi
“Pelaksanaannya paling lama Desember 2018 ini,” jelas Tjahjo Kumolo usai acara penandatanganan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
BKN sendiri mencatat ada 2.357 PNS yang telah diberikan keputusan inkracht tersangkut kasus korupsi namun hingga kini belum diberhentikan jabatannya dari PNS.
Selain menghukum PNS tersebut, SKB itu juga mengatur pemberian sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak segera melaksanakan putusan tersebut.
SKB itu juga memerintahkan seluruh jajaran pemerintah pusat dan pemda untuk selalu memperbarui data dan informasi pegawai dalam Sistem Informasi Kepegawaian.
Di samping itu, SKB tersebut juga memerintahkan seluruh jajaran pemerintah pusat san pemda untuk mengoptimalkan APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) untuk menegakkan disiplin bagi PNS.
Tjahjo menjelaskan, SKB itu dibuat berdasarkan Pasal 87 ayat (4) UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Di situ dijelaskan bahwa PNS yang telah diberi keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana akan diberhentikan secara tidak hormat, juga untuk mengurangi potensi kerugian negara karena mereka tetap digaji sementara sedang menjalani hukuman,” tegas Tjahjo.
Untuk memperlancar aksi tersebut, Tjahjo mencabut surat edaran Kemendagri yang lama Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 yang menjadi pengganjal pelaksanaan pemecatan PNS itu.
Baca: 2.357 PNS Terpidana Korupsi Masih Aktif Bekerja di Instansinya, DKI dan Kemenhub Jadi yang Terbanyak
“Dalam surat edaran itu tidak mengharuskan memecat dengan tidak hormat PNS yang sudah dikenakan putusan pengadilan akibat tindak pidana, oleh karena itu kasus ini memang kesalahan ada di Kemendagri,” jelasnya.
Mendagri kemudian mengganti surat edaran itu dengan surat edaran baru yaitu Nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan secara tidak hormat ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.