Terkait Putusan PN Jakarta Pusat, Peradi Pimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan akan Ajukan Banding
Mereka mempertanyakan bagaimana Pengadilan menyerahkan perselisihan kepengurusan kepada lembaga yang tidak ada
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Thomas E.Tampubolon menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili Gugatan Perhimpunan Advokat Indonesia dibawah pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan terhadap DPN Peradi yang dipimpin Juniver Girsang no. 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.
"Kita menghormati putusan ini akan tetapi kita akan melakukan banding," kata Thomas dalam keterangan persnya, Kamis (13/9/2018).
Sekjen Peradi di bawah pimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan ini menyebut, dasar pengajuan banding dikarenakan Mahkamah Advokat tidak diatur dalam UU Advokat dan Anggaran Dasar Peradi.
"Jadi bagaimana bisa Pengadilan menyerahkan perselisihan kepengurusan kepada lembaga yang tidak ada," tambah Thomas.
Baca: Polemik Sosok Ketua Umum Peradi yang Sah Kembali Mengemuka
Sebelumnya, PN Jakpus telah memutus gugatan perdata yang diajukan Ketua Umum Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan dan Thomas E Tampubolon terhadap Peradi di bawah kepemimpinan Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution, Rabu (12/9/2018).
Ketua Majelis Hakim Budhy Hertantiyo dan anggota Syamsul Edy serta Robert menyatakan perkara gugatan Fauzi Hasibuan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau N.O.
Hakim juga menyerahkan penyelesaian perkara sengketa kepengurusan Peradi kepada Mahkamah Advokat.
Atas dasar itu Pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO= Niet Ontvankelijk Verklaard).