Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Putusan PN Jakarta Pusat, Peradi Pimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan akan Ajukan Banding

Mereka mempertanyakan bagaimana Pengadilan menyerahkan perselisihan kepengurusan kepada lembaga yang tidak ada

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terkait Putusan PN Jakarta Pusat, Peradi Pimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan akan Ajukan Banding
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Thomas E Tampubolon, Ketua DPN Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Thomas E.Tampubolon menghormati keputusan  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili Gugatan Perhimpunan Advokat Indonesia dibawah pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan terhadap DPN Peradi yang dipimpin Juniver Girsang no. 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.

"Kita menghormati putusan ini akan tetapi kita akan melakukan banding," kata Thomas dalam keterangan persnya, Kamis (13/9/2018).

Sekjen Peradi di bawah pimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan ini menyebut,  dasar pengajuan banding dikarenakan Mahkamah Advokat tidak diatur dalam UU Advokat dan Anggaran Dasar Peradi.

"Jadi bagaimana bisa Pengadilan menyerahkan perselisihan kepengurusan kepada lembaga yang tidak ada," tambah Thomas.

Baca: Polemik Sosok Ketua Umum Peradi yang Sah Kembali Mengemuka

Sebelumnya, PN Jakpus telah memutus gugatan perdata yang diajukan Ketua Umum Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan dan Thomas E Tampubolon terhadap Peradi di bawah kepemimpinan Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution, Rabu (12/9/2018).

Ketua Majelis Hakim Budhy Hertantiyo dan anggota Syamsul Edy serta Robert menyatakan perkara gugatan Fauzi Hasibuan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau N.O.

Hakim juga menyerahkan penyelesaian perkara sengketa kepengurusan Peradi kepada Mahkamah Advokat.

Berita Rekomendasi

Atas dasar itu Pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO= Niet Ontvankelijk Verklaard).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas