Wakil Ketua DPR Utut Adianto Tak Penuhi Panggilan KPK
KPK menjadwal ulang pemeriksaan Wakil Ketua DPR, Utut Adianto, setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (12/9/2018) kemarin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan Wakil Ketua DPR, Utut Adianto, setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (12/9/2018) kemarin.
Sedianya, politikus PDI Perjuangan berlatarbelakang grandmaster catur itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, terkait proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center.
Baca: Hotman Paris Heran Kemenpora Masih Lakukan Mediasi dalam Kasus Roy Suryo
Baca: Afgan Kaget Saat Tidur Tertindih Ibunya yang Berdarah-darah Ditikam Sang Ayah
"Tadi disampaikan ke KPK, bahwa yang bersangkutan (Utut Adianto) tidak hadir karena bertepatan dengan jadwal kegiatan lain hari ini,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Menurut Febri, penyidik akan melakukan pemanggilan kemnbali kepada Utut. "Iya nanti akan dijadwalkan ulang," jelasnya.
Namun, Febri belum bisa menyebutkan kapan Utut Adianto akan menjalani pemeriksaan tersebut.
Dia juga tidak bisa menjabarkan kaitan Utut Adianto dengan tersangka Bupati nonaktif Purbalingga, dalam kasus suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center ini.
Tribun beberapa kali menghubungi telepon genggam Utut Adianto. Namun, panggilan dimatikan begitu panggilan terhubung.
Bupati Purbalingga, Tasdi, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK pada 4 Juni 2018 lalu merupakan kader dari PDI Perjuangan.
Dia menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purbalingga selama tiga periode sebelum ditangkap oleh KPK.
Sementara, Utut Adianto merupakan anggota DPR dari Daerah Pemilihan (dapil) Jawa Tengah VII, meliputi Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen. Grandmaster catur Indonesia itu bertugas di Komisi X DPR.
Sebelum didapuk menjadi Wakil Ketua DPR, Utut Adianto merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan di Senayan.
Setelah dilakukan OTT, KPK menetapkan Bupati Purbalingga, Tasdi, bersama Kepala Bagian Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto sebagai tersangka penerima suap Rp 500 juta dari pihak kontraktor terkait Purbalingga Islamic Center tahap II senilai Rp 22 miliar.
Barang bukti uang Rp 100 juta yang ditemukan diduga bagian dari commitmen fee sebesar Rp 500 juga atau 2,5 persen dari nilai proyek Rp 22 miliar sebagaimana dijanjikan pihak kontraktor kepada sang bupati.
Diduga Tasdi memerintahkan anak buahnya, Hadi Iswanto, untuk membantu kontraktor bernama Librata Nababan yang menggunakan PT Sumber Bayak Kreasi menang dalam lelang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center Tahun Anggaran 2017-2018.
Librata Nababan dan anaknya, Ardirawinata Nababan (AN) juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut membantu penyaluran dana suap untuk sang bupati. (tribun network/ilham )