Mengaku Susah, Setya Novanto Tetap Tampil Casual Hadir di Pengadilan Tipikor
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Jumat (14/9/2018) hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Jumat (14/9/2018) hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Narapidana kasus korupsi e-KTP ini diboyong dari Lapas Sukamiskin ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi.
Setya Novanto sedianya akan bersaksi untuk Irvanto Hendra Pambudi, keponakannya dan pengusaha Made Oka.
Baca: Taufik: Waduk Sunter Saja yang Mendingan, yang Lainnya Sulit Dinikmati
Sayangnya majelis hakim menunda sidang karena disaat yang sama ada pledoi atau nota pembelaan kasus BLBI.
Lantas bagaimana penampilan Setya Novanto saat ini? Pantauan Tribunnews.com, Setya Novanto memilih tampil casual dengan tema hitam putih.
Setya Novanto menggunakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam.
Baca: Sekjen PSI Terima Putusan MA Soal Mantan Narapidana Korupsi Boleh Jadi Caleg dengan Kecewa dan Geram
Kemudian dia juga menggunakan celana bahan hitam serta sepatu senada warna hitam.
Ditanya soal jaket hitamnya, Setya Novanto mengaku menggunakan jaket karena tidak enak badan bukan gaya semata.
"Pake jaket, gak enak badan. Suara saya serak," singkatnya.
Baca: Mempelajari Sejarah Orde Baru di Museum Soeharto
Di tangan kanannya, mantan Ketua Umum Golkar ini masih menggunakan jam tangan dengan tali hitam.
Dia juga memegang erat kotak kacamata dan beberapa kertas di tangan kirinya.
Sebelum persidangan, kepada awak media, Setya Novanto mengaku kini kondisinya sedang susah terlebih harus melunasi uang pengganti kepada negara melalui KPK.
Saat ini, Setya Novanto tengah menjalani vonis selama 15 tahun penjara karena terbukti bersalah di kasus korupsi e-KTP.
Hari-hari Setya Novanto harus dijalani di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.