Anggota DPRD 'Palak' Dana Bantuan Gempa Lombok, ICW: Bisa Kena Ancaman Maksimal
Dalam OTT, kejaksaan mengamankan barang bukti uang tunai Rp 30 juta dari anggota DPRD Kota Mataram dari Fraksi Golkar, inisial HM.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain korupsi massal anggota DPRD Malang dan Sumatera Utara (Sumut), baru-baru ini, khalayak juga dikagetkan dengan ulah anggota DPRD Golkar yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Mataram.
Operasi senyap pada Jumat (14/9/2018) di kawasan pertokoan Cakranegara Kota Mataram ini terkait dana bantuan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang terdampak bencana gempa bumi Lombok.
Dalam OTT, kejaksaan mengamankan barang bukti uang tunai Rp 30 juta dari anggota DPRD Kota Mataram dari Fraksi Golkar, inisial HM.
Selain HM diamankan pula HS dari Dinas Pendidikan Kota Mataram serta CT, kontraktor dalam proyek rehabilitasi gedung pendidikan terdampak gempa.
Atas kasus ini, peneliti ICW, Almas Sjafrina meminta Kejari Mataram mengusut kasus hingga tuntas meskipun barang bukti yang ditemukan hanya Rp 30 juta.
Uang itu diduga jatah proyek yang diminta oknum anggota DPRD yang sudah ditetapkan dalam APBD Perubahan tahun 2018.
"Kalau anggota DPRD ditawari uang segitu diterima, bagaimana dengan jumlah besar. Ini kan temuan awal, gak mungkin hanya terima segitu. Ini baru satu kasus," katanya, Sabtu (15/9/2018) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Almas menambahkan anggota DPRD Mataram itu sangat mungkin dijerat dengan hukuman maksimal karena uang yang dimintanya adalah uang untuk dana bencana.
"Ancaman memang bisa hukuman maksimal dan sangat berat karena di Undang-Undang Tipikor sendiri apalagi konteksnya untuk daana bencana, itu bisa pakai hukuman maksimal," kata Almas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.