Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Muhammadiyah Tunggu Komitmen Moral Parpol untuk Tarik Caleg Mantan Koruptor

Menurut dia, setelah langkah aturan hukum melalui PKPU untuk meninggikan standar etika publik dan integritas bangsa gagal ...

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemuda Muhammadiyah Tunggu Komitmen Moral Parpol untuk Tarik Caleg Mantan Koruptor
TRIBUNNEWS.COM/Ilham Rian Pratama
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengizinkan mantan narapidana koruptor menjadi calon legislatif pada pileg 2019.

Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, MA abai pertimbangan etika publik yang menghendaki input demokrasi yang bersih.

Baca: Heboh di Singapura, Tenaga Kerja Asal Indonesia Dijual Melalui Situs Online Seperti Barang

"Keinginan publik yang mau menyeleksi sejak awal caleg-caleg yang pernah tersangkut kasus korupsi untuk mencegah kambuhnya praktik korupsi di legislatif kita," ujar Dahnil yang juga Pendiri Madrasah Antikorupsi kepada Tribunnews.com, Minggu (16/9/2018).

Karena bagi dirinya, koruptor cenderung berpeluang mengulangi perbuatannya.

Karenanya, untuk membantu mereka (mantan napi korupsi) menjauhi kemungkinan itu terjadi, aturan pelarangan koruptor tersebut justru sebenarnya menyelamatkan mereka, dan tentunya yang utama menyelamatkan publik.

"Nah, keputusan ini bagi saya sangat disayangkan karena mengabaikan etika publik yang sejatinya diatas hukum (ethics is beyond the law), upaya KPU dan kita semua untuk menempatkan standar etika publik dan Integritas publik meningkat diabaikan oleh MA. Tapi, apa pun keputusan tersebut, tentu saya menghormati keputusan hukum tersebut," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Menurut dia, setelah langkah aturan hukum melalui PKPU untuk meninggikan standar etika publik dan integritas bangsa gagal tidak bisa membendung para mantan napi koruptor, agaknya perlu kita mengingatkan sikap etik Partai-partai politik, untuk menunjukkan komitmen moralnya, dengan cara menarik saja caleg-caleg mantan koruptor itu.

"Karena partai-partai tersebut sudah menandatangani pakta integritas terkait hal tersebut sebelumnya bersama KPU dan Bawaslu," ucapnya.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas