Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri: Video Hoaks Demo Kisruh di MK adalah Bentuk 'Black Campaign'

Padahal, Tito menambahkan video yang beredar tersebut merupakan video simulasi pengamanan massa pada tahun sebelumnya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolri: Video Hoaks Demo Kisruh di MK adalah Bentuk 'Black Campaign'
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan apa yang dilakukan pelaku penyebar video hoaks demo kisruh di MK merupakan bentuk black campaign atau kampanye hitam

"Sesuatu yang tidak ada, dibuat seolah-olah ada, di-recycle peristiwa lama seakan-akan terjadi kerusuhan di dalam istana," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).

Padahal, Tito menambahkan video yang beredar tersebut merupakan video simulasi pengamanan massa pada tahun sebelumnya.

"Itu (pelakunya) dipidana UU ITE karena melakukan black campaign dan kami tidak akan pernah menoleransi bentuk black campaign. Polri akan perkuat pengamanan di medsos dan tim cyber," tambahnya.

Baca: Polisi Beberkan Tujuan Pria yang Sebarkan Berita Bohong Soal Kerusuhan di MK

Dirinya pun berpesan, jelang kontestasi pemilu 2019 tahun depan, masyarakat diharapkan tidak menggunakan black campaign sebagai bentuk kampanye kepada pilihannya.

"Kita ingin agar demokrasi berjalan secara demokratis, fair dan aman, dan oleh karena itu semua pihak yang berkontestan dan para pendukungnya agar menggunakan positif campaign," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap menangkap pelaku penyebar berita hoaks kerusuhan aksi mahasiswa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta beberapa saat lalu.

Berita Rekomendasi

Polisi menangkap tersangka SA alias Suhada Al Syuhada Al Aqse di Jalan Muara II RT.005/005, Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Menurut Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, penangkapan dilakukan setelah penyidik gabungan Cyber PMJ telah mengantongi dua alat bukti terkait perbuatan tindak pidana tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas